Senin, 26 Oktober 2015|12:45:36 WIB
PANGKALANKERINCI (RRN) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), diperkirakan akan disahkan menjadi Perda pada akhir tahun ini. Mengingat Perda IMTA sudah layak untuk segera diterapkan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri FE, Jumat (23/10/2015), pihaknya sangat berharap Ranperda IMTA bisa segera disahkan menjadi Perda.
"Kalau sudah disahkan, kita bisa langsung terapkan di lapangan. Tentunya sekaligus sosialisasi ke seluruh perusahaan, khususnya bagi yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Nasri.
Lanjut Nasri mengatakan, dengan begitu pada awal tahun Perda IMTA sudah berjalan lancar dan juga sudah bisa diketahui berapa jumlah proyeksi untuk penerimaan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perda IMTA.
"Jika Perda IMTA ini sudah berjalan, penerimaannya cukup besar. Wajar kalau perda ini memiliki potensi yang besar untuk menyumbang kas daerah," ujarnya.
Nasri menyebutkan, retribusi Perda IMTA dihitung dengan dolar. Rinciannya untuk satu orang tenaga kerja asing perbulannya akan dikenakan 100 US Dollar.
"Pungutannya akan dibayarkan sekaligus selama setahun. Dalam setahun, untuk satu orang tenaga kerja asing maka akan mengeluarkan uang senilai 1.200 US Dollar," bebernya.
Perda IMTA bertujuan mengatur perizinan dan pendataan retribusi yang harus di bayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Retribusi atau setoran wajib dibayarkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan dan ditetapkan dengan nilai kurs US Dolar. (***)
-