Optimalkan Penyaluran KUR, PKL Bakal Diberikan HGB
Optimalkan Penyaluran KUR, PKL Bakal Diberikan HGB

Optimalkan Penyaluran KUR, PKL Bakal Diberikan HGB

Sabtu, 24 Oktober 2015|14:05:16 WIB




JAKARTA (RRN) -  Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengaku akan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk meraih Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ferry mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendorong program keuangan inklusi (financial inclusion) dengan membuka akses layanan perbankan untuk PKL yang berada di kawasan penataan kota. Pasalnya selama ini, masih banyak PKL yang belum tersentuh layanan perbankan.

"Sekarang mereka (PKL) berjarak dengan bank, makanya kita fasilitasi. Kalau selama ini kita bisa berikan HGB kepada pelaku usaha yang berada di atas tanah milik negara, kenapa kepada PKL kita tidak bisa," ujar Ferry, ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Oktober.

Ferry menjelaskan, alasan utamanya yakni agar membatasi PKL masuk ke kawasan penataan kota yang dapat menciptakan daerah kumuh di perkotaan. Dalam hal ini, dia mengaku, pemerintah pusat perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).

"Tanpa pungutan kalau di pemda. Kita keluarkan sertifikat HGB, toh ini di tanah negara. Jadi ketika pemda sudah melaporkan penunjukkan penempatan untuk kawasan PKL, dihuni PKL, maka atas dasar itu kita keluarkan HGB-nya," jelas dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, PKL bisa mengagunkan sertifikat itu untuk mendapat kredit meskipun plafon pinjaman masih relatif rendah. Pembayarannya dapat dicicil harian.

"Sertifikat ini bisa diagunkan untuk dapat pinjaman. Jumlahnya mungkin tidak besar, paling Rp10 juta-Rp50 juta karena mereka juga tidak akan berlebih dengan kios 4x5 meter. Pengembalian (kredit) itu harian, kan pendapatan mereka bukan bulanan. Biasanya untuk tukang mie goreng, nasi goreng dan lainnya," ucap dia.

Dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan pemda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Kebutuhan untuk mencairkan kredit bagi PKL ada dua, yakni surat penunjukkan penempatan PKL dan sertifikat HGB PKL.

"Saya sudah siapkan draft Peraturan Menteri-nya. Jika ada daftar itu, saya minta dukungan dari perbankan. Nanti Menteri Koperasi, OJK, BI dan bank bisa menentukan ini jadi kawasan PKL boleh dagang di sini. Jika perbankan sudah oke, nanti ada Peraturan Presiden (Perpres)," pungkasnya. (mtvn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE