Sabtu, 24 Oktober 2015|14:03:41 WIB
JAKARTA (RRN) - Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) terus mendorong terciptanya rumah kreatif disetiap kabupaten kota di seluruh Indonesia. Keberadaan rumah kreatif sangat dibutuhkan untuk memasarkan serta menjadi tempat pendidikan bagi masyarakat yang baru memulai usaha kreativitasnya.
"Rumah kreatif ini mirip dengan dekranasda yang sudah ada saat ini. Nah, yang menjadi pembeda adalah adanya pelatihan dan pendidikan yang akan diberikan di rumah kreatif dan adanya tim khusus yang bisa memasarkan hasilnya," urai Staf Ahli Anggota DPD RI Irfan Wahid alias Ipang Wahid, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).
Dia menjelaskan, dalam pasal 21 RUU ekonomi kreatif diatur mengenai kewajiban kepala dearah untuk membentuk rumah kreatif di setiap daerahnya guna mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah tersebut. Ipang memaparkan jika RUU tersebut nantinya diundangkan maka tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak melaksanakannya mengingat ancaman serbuan pengusaha kreatif dari luar negeri sudah di depan mata.
"Dengan ada MEA yang sebentar lagi berlaku maka mau tidak mau para pelaku ekonomi kreatif dari negara tetangga akan masuk ke Indonesia. Ini jika tidak diantisipasi maka akan mematikan industri kreatif di dearah-daerah. UU ekonomi kreatif sudah selayaknya bisa diundang-undangkan secepatnya guna mengantisipasi hal tersebut," jelas dia.
Menurut dia, kebutuhan akan UU Ekonomi kreatif ini tidak bisa dtitunda lagi selain untuk mengahadapi MEA. Keberadaan UU ini juga untuk melindungi hasil karya anak negeri yang sering diambil atau dibajak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi mereka.
"UU HAKI saat ini belum bisa mewadahi kepentingan para pelaku ekonomi kreatif yang sering dirugikan karena karya mereka tidak dihargai," tambahnya.
Selain itu, kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia juga harus didorong oleh seluruh kalangan termasuk dunia usaha. Untuk itu, dalam pasal 24 RUU Ekonomi Kreatif juga mewajibkan bagi para pelaku usaha dibidang telekomunikasi untuk menyediakan jasa internet gratis melalui dana Corporate Social Responsibility mereka.
"Peran serta para pelaku bisnis telekomunikasi ini sangat dibutuhkan mengingat masih banyak daerah-daerah yang terkendala dalam memasarkan produk kreatif mereka ke seluruh Indonesia karena keterbatasan ruang promosi. Dengan adanya layanan internet gratis dari para provider ini akan mendorong ajang promosi yang lebih luas ditengah kemajuan teknologi saat ini," imbuhnya.
Untuk bisa memuluskan dan menyempurnakan RUU Ekonomi Kreatif tersebut DPD terus melakukan uji akademis terhadap rancangan undang-undang yang akan melindungi pera pelaku ekonomi kreatif. Uji naskah akademi ini dilakukan secara menyeluruh di sejumlah universitas di seluruh Indonesia. (mtvn)