Polres Siak Musnahkan 9 Ton Bawang Merah Ilegal dan Sabu-sabu Seharga Rp3 M
ilustrasi. bhayangkarautama

Polres Siak Musnahkan 9 Ton Bawang Merah Ilegal dan Sabu-sabu Seharga Rp3 M

Kamis, 25 Agustus 2016|11:54:07 WIB




RADARRIAUNET.COM -  Polres Siak, Rabu (24/8/16) melakukan pemusnahan barang bukti bawang merah ilegal sebanyak 9 ton, dan sabu-sabu seberat 3 Kilogram (Kg) atau diuangkan sekitar Rp3 miliar. Pemusnahan dilakukan Bupati Siak Syamsuar, Kapolres Siak AKBP Restika PN, Kasi Pidum Kejari Siak Wili Yamson, dan unsur terkait lainnya, dan berlangsung di halaman belakang kantor Polres Siak.
 
Dikatakan Kapolres AKBP Restika PN, bahwa untuk bawang merah ilegal tersebut dilakukan penangkapan dua tahap yakni tahap pertama 3 ton dan tahap kedua 6 ton. Seluruh bawang merah tersebut datang dari Kabupaten Bengkalis dan melintas di Kabupaten Siak, sementara kasus ini masih dalam penyidikan (lidik) untuk mengetahui siapa pemiliknya. 
 
"Saya, perintahkan tidak ada masuk bawang merah ilegal di Kabupaten Siak dan kalau ada ditangkap," ujar Kapolres.
 
Untuk sabu-sabu seberat 3 Kg seharga sekitar Rp3 miliar tersebut, diungkapkan bahwa sabu-sabu itu barang temuan saat kejadian kecelakaan lalulintas di Kecamatan Minas yang menewaskan supir dan 3 orang penumpangnya.
 
Sementara itu, Bupati Syamsuar mengajak seluruh masyarakat untuk waspada dan "perang" terhadap narkoba. "Narkoba ini mUsuh kita bersama, mari kita waspada terhadap bahaya narkoba," ungkapnya.
 
Selain itu, Bupati Syamsuar juga mengakui bahwa Kabupaten Siak merupakan lintas antar kabupaten dan provinsi, serta luar negeri seperti Singapura dan Malaysia. "Daerah kita ini merupakan jalan lintas, dan kita harus waspada terhadap peredaran narkoba serta barang-barang ilegal lainnya," terang Bupati. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE