Jumat, 23 Oktober 2015|12:34:38 WIB
PANGKALAN KERINCI (RRN) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan yang digelar serentak bersama ratusan kabupaten kota lainnya semakin dekat saja. Pilkada dijadwalkan pada 9 Desember mendatang.
Kondisi ini memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) bersikap tegas terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan Pemkab Pelalawan. Badan Kepagawaian Daerah (BKD) telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait PNS harus netral dalam pesta demokrasi itu.
"Semuanya sudah kita surati. Isinya sesuaid engan edaran dari Menpan. Jika PNS ketahuan berpolitik atau terlibat Pilkada, ancamannya bisa dipecat," kata Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri, kepada Tribun, Rabu (21/10/2015).
Diterangkannya, surat edaran itu hanya sebagai pegesan saja. Pasalnya pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah jelad diatur jika PNS tak bisa berpolitik dan ada sanksinya. (trp/fn)