Jumat, 23 Oktober 2015|11:28:26 WIB
DURI (RRN) - Upaya penertiban judi jackpot yang sudah sangat meresahkan kembali dilakukan jajaran Tim Opsnal gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Mandau. Setelah mengamankan dua mesin jackpot dikawasan Sebanga Duri, tim kembali mengrebek sebuah warung di Jalan Karang Anyer Duri, Rabu siang (21/10/15) sekitar pukul 15.00 WIB. Hasilnya satu tersangka bersama tiga mesin jackpot diamankan dalam pengrebekkan itu.
Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat Thayeb saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku dn barang bukti tiga mesin judi Jackpot itu.
Menurut Kapolsek, Pelaku Jo (48) tak bisa mengelak saat warungnya di grebek tim gabungan." Tiga unit mesin ding-dong dan 23 keping koin diamankan dalam mesin," jelas Kapolsek.
Dipaparkan Kapolsek, tim opsnal menerima laporan terjadinya perjudian yang meresahkan masyarakat dengan maraknya judi mesin jackpot. Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya lalu mengamankan pelaku dan barang-bukti yaitu 3 unit mesin ding-dong dan 23 keping koin. (teu/rtc)