Setelah 1 Tahun Meresahkan Warga Tembilahan, Jambret di 14 TKP Ini Dibekuk Polisi
FOTO: goriau

Setelah 1 Tahun Meresahkan Warga Tembilahan, Jambret di 14 TKP Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 22 Oktober 2015|11:38:37 WIB




TEMBILAHAN (RRN) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau berhasil membekuk A (22), yang sudah selama satu tahun ini meresahkan warga Tembilahan khususnya para wanita, karena tindakan penjambretan yang dilakukannya.

Penangkapan pria yang sudah melakukan tindakan kejahatan di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, dilakukan, Senin (19/10/2015) semalam.

''Tersangka sudah dari tahun 2014 menjadi target kita, akhirnya semalam berhasil kita bekuk,'' jelas Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Juper LumbanToruan saat ekspose di depan Mapolres Inhil, Selasa (20/10/2015).

A diamankan saat berada di salah satu warung, Gang Usda, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, ketika proses penangkapan A melakukan perlawanan sehingga anggota tim Opsnal Polres Inhil terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian kaki sebelah kanan.

''Tersangka kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun,'' tukas Juper LumbanToruan. (ayu/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE