RADARRIAUNET.COM - Presiden Joko Widodo melarang pihak swasta campur tangan dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta (Pantura). Pria yang akrab disapa Jokowi ini ingin menyetop terjadinya kasus suap.
"Presiden menekankan bahwa proyek ini tidak boleh dikendalikan swasta tapi sepenuhnya dalam kontrol pemerintah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Pramono menjelaskan, wewenang pengendalian proyek reklamasi sepenuhnya akan menjadi wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," imbuhnya.
Presiden, tegas Pramono, meminta Kementerian KP, Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang saling mensinkronkan peraturan proyek reklamasi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Proyek tersebut harus mengedepankan kelangsungn hidup nelayan dan warga setempat.
"Untuk itu, gubernur DKI dan Pemrpov Jabar diminta mensinkronkan dan mengintegrasikan semua peraturan perundang-undangan dan juga menyampaikan ke Bappenas untuk menjadi plan bersama," ujar dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, peran swasta harus tetap dihargai karena posisinya strategis.
"Jadi Presiden tanya kenapa begitu kacau? Karena selama ini swasta yang banyak men-drive. Harusya kita, pemerintah, yang buat kerangka yang jelas kamu mainya di sini nih," ujar Ahok.
Isu reklamasi heboh pascatertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, Kamis 31 Maret malam. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.
Lembaga antirasuah mengamankan uang Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL secara bertahap.
Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, fulus juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yakni Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Isu ini berkembang dan menjadi perhatian publik hingga hari ini. Peran swasta dalam kasus ini bisa dikatakan cukup berpengaruh.
lex/mtvn/rrn/dw