Rabu, 21 Oktober 2015|11:56:14 WIB
MEMPURA (RRN) - Pemberhentian kepada yang bersangkutan, mengingat keduanya ikut maju dalam pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Siak. ‘’Surat pemberhentiannya, sudah kami terima,’’ kata Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) L Budhi Yuwono.
Kedua anggota dewan ini berhenti, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU, Agustus. Surat pemberhentian ini, nantinya disampaikan pada KPU Siak sebagai dasar untuk melakukan proses pergaantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, Sekwan DPRD Siak Rudinal menambahkan, pasca dikeluarkan SK pemberhentian kedua anggota dewan tersebut agar aset yang dipinjam pakai pada mereka segera dipulangkan. Padahal saat paripurna kemarin telah disurati. ‘’Saya harapkan mereka koperatif dan segera mengembalikan,’’ ujar Rudinal.
Terkait hak-hak mereka, berupa gaji, tunjangan dan lainnya, jika sudah di-SK-kan berhenti maka tak lagi menerima. Walau begitu, pihaknya masih terus konsultasi sama Pemprov Riau.
Konsultasi ini dimaksudkan agar tak terjadi kekeliruan dalam penafsiran di dalam UU KPU. Jika merujuk pada PKPU, setelah ditetapkan, hak mereka tak bisa dibayarkan. Hal itu diperkuat dari hasil konsultasi pada Kemendagri, ada salah satu diktum bahwa jika ditetapkan otomatis berhenti, dan hak mereka tak bisa diberikan.
Selain itu, jika dibandingkan di kabupaten/kota di Riau, yang sama persis kondisinya di Riau masih juga terus berkosultasi. ‘’Kami tak menahan hak mereka. Jika nanti dalam aturan dibenarkan dibayarkan kok,’’ kata dia.
Persoalannya, jika dibayarkan, tahu-tahu dalam aturan, tak dibenarkan saat penetapan. ‘’Tentunya harus dipulangkan,’’ sebut dia. (teu/rpg)