7 Korporasi Asing Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakaran Hutan
klikkabar.com

7 Korporasi Asing Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakaran Hutan

Rabu, 21 Oktober 2015|10:14:21 WIB




JAKARTA (RRN) - Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait pembakaran hutan di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Bareskrim menetapkan 7 korporasi asing menjadi tersangka kasus pembakaran hutan.


Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan, tujuh korporasi yag ditetapkan jadi tersangka ialah PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH, PT AP, PT H (Singapura) dan PT MBI (Malaysia). Selain itu, dua komisaris dari dua PT tersebut dijadikan tersangka.


"Selain tujuh korporasi ditetapkan tersangka, Komisaris PT PAH berinisial KBH dari Malaysia dan Komisaris PT AP berinsial KKH juga kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 116 Undang-undang Lingkungan Hidup. Kasusnya ditangani polda setempat," kata Anang, Selasa (20/10/2015).


Anang juga mengatakan, hingga saat ini sudah ada 61 berkas perkara pembakaran hutan yang selesai. Dan satu perkara sudah dinyatakan P21. "Sisanya kita masih lakukan pemeriksaan," tutup Anang.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan pihaknya sedang mendalami keterlibatan perusahaan asing tersebut, apakah sengaja memberikan perintah melakukan pembakaran hutan atau tidak. Tiga orang dari korporasi di Sumatera Selatan dan Riau telah ditahan petugas. "Masih didalami ya, kita harus hati-hati. Tiga orang dari korporasi di Sumatera Selatan dan satu orang di Riau, telah dilakukan penahanan. Mereka warga Indonesia ada yang pemilik saham dan manajer," tutup Yazid.


Polda Riau Tetapkan PT PLMTersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Inhu


Sementara itu, Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan korporasi asal Singapura yakni PT Palm Lestari Makmur (PLM) sebagai tersangka kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini disangkakan 29 haktare (ha) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).


Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim yang ditemui wartawan usai tele konferensi dengan Mabes Polri dengan Kapolda terkait penanganan penegakan hukum (Gakkum) Karlahut di Riau. ''Kita sudah arahkan ke korporasi. Tapi korporasinya itu kan ada si A, si B. Itu masih kita perkuat di saksi ahlinya. Saat ini sudah tiga saksi ahli yang dihadirkan dari Planotologi dan Kehutannannya,'' tegasnya.


Di tempat terpisah, Wakil Direktorat (Wadir) Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Ari Rahman menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menggelar perkara dan penyelidikan di lapangan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dari para petinggi PT PLM.


Dengan penetapan itu, berarti sudah dua koorporasi yang dijadikan sebagai tersangka. Sebelumnya, Polda Riau juga telah memutuskan PT Langgam Inti Hibrido (LIH) di Kabupaten Pelalawan. (teu/dtc/rtc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE