Senin, 19 Oktober 2015|12:47:24 WIB
DUMAI (RRN) - Sejumlah ruas jalan berstatus nasional di Kota Dumai segera akan dirubah jadi jalan dalam kota untuk legalitas penarikan pajak dan retribusi parkir pinggir jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Dumai Bambang Sumantri menyatakan, rencana menaikkan status Jalan Sultan Sarif Kasim, Jenderal Sudirman dan Sukajadi ini karena sebelumnya menjadi polemik karena pengutipan jasa parkir dianggap ilegal.
"Pertemuan dengan tim Kemenhub menyepakati akan disiapkan petunjuk teknis dan surat keputusan jalan nasional yang ada di perkotaan akan ditingkatkan status jadi jalan dalam kota," katanya, Rabu 14 Oktober 2015.
Dia menjelaskan, pertemuan Dishub dan Komisi III DPRD Dumai dengan tim Kemenhub ini membicarakan usulan peningkatan status sejumlah ruas jalan di perkotaan yang tidak bisa ditarik retribusi parkir.
Sementara, di satu sisi penarikan jasa parkir tepi jalan menjadi salah satu potensi pendapatan asli daerah dan mempekerjakan sejumlah orang sebagai juru parkir dengan menggandeng pihak ketiga.
"Semoga dengan peningkatan status jalan ini tidak ada lagi kendala dalam penarikan jasa parkir dan kondusif tanpa ada gejolak sosial di tengah masyarakat," harap dia.
Sekretaris Komisi III DPRD Dumai Johannes Tetelepta menilai pengurangan kewenangan daerah dari sektor parkir di pinggir jalan provinsi ini harus disikapi bijak dan serius karena selama ini telah menjadi sumber PAD.
"Tidak dibolehkan penarikan retribusi parkir di jalan status nasional dirasa perlu untuk diperjuangkan bersama secara serius agar potensi pemasukan keuangan daerah ini tetap menjadi kewenangan Dumai," tegasnya.
Berita sebelumnya, Forum Parkir Dumai meminta instansi terkait agar memberi kepastian hukum terkait penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan status nasional dan provinsi.
Ketua Forum Parkir Dumai Edi Fauzi menyebutkan, kepastian dasar hukum ini supaya penarikan jasa oleh juru parkir tidak dianggap liar dan tidak menimbulkan persoalan.
"Kejelasan status sangat penting supaya kami sebagai pengelola tidak melakukan pemungutan liar, karena itu diharapkan kepastian hukum penarikan jasa parkir di jalan nasional dan propinsi," ungkap dia. (amr/fn)