Banleg Diminta Desak Bagian Hukum

Banleg Diminta Desak Bagian Hukum

Jumat, 16 Oktober 2015|11:19:42 WIB




BENGKALIS (RRN) - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bengkalis diminta untuk mendesak Bagian Hukum Setdakab  agar segera menyerahkan ranperda pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak. Jangan hanya karena belum diserahkannya ranperda pemekaran kecamatan, membuat penyampaian ranperda pilkades secara serentak ikut tertunda. “Kita mohon Baleg DPRD Bengkalis untuk tidak menghambat proses pilkades secara serentak tahun 2015. Seharusnya Baleg menggesa Kabag Hukum untuk menyampaikan ranperda  yang sudah siap (ranperda pilkades serentak,red) ke DPRD,” ujar Ketua Solidaritas Masyarapat Peduli Lingkungn (SMPL), Turadi kepada wartawan, belum lama ini.


Ketua Banleg DPRD Bengkalis, H Azmi SIP saat dikonfirmasi membantah kalau pihaknya menghambat penyerahan ranperda pilkades serentak. Waktu itu, kata Azmi, anggaran untuk pembentukan pansus ranperda di APBD murni 2015 hanya untuk satu pansus. Di internal dewan sudah disepakati kalau anggaran itu dipergunakan untuk pansus ranperda pemekaran kecamatan. “Ranperda pemekaran ini diprioritaskan karena sudah cukup lama tertunda,” ujar Azmi.

Namun demikian, seiring dengan sudah disampaikannya Rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2015, maka anggaran untuk pembentukan pansus ranperda lainnya bisa dimasukkan ke APBD Perubahan 2015. Terkait dengan itu, Banleg sudah menyampaikan ke Bagian Hukum agar segera menyerahkan ranperda-ranperda yang akan dibahas dan disahkan oleh DPRD pada tahun ini.

“Saat hearing dengan Kabag Hukum, kita sudah sampaikan ini. Silahkan disampaikan ke kita ranperda apa saja yang akan dibahas termasuk ranperda pilkades secara serentak. Nanti akan kita prioritaskan sesuai dengan anggaran yang ada. Prioritas mengacu kepada  urgensi dari ranperda dimaksud sesuai dengan aspirasi yang masuk ke kita,” kata Azmi.

 

Saat ditanyakan kapan hal itu disampaikan ke Bagian Hukum, Azmi mengatakan sekitar seminggu yang lalu. Bagian Hukum sendiri menurut Azmi berupaya untuk menyampaikan ranperda yang akan dibahas, tapi kapan kepastiannya menurut Azmi tentu harus menunggu ranperda itu disampaikan ke DPRD.   “Kita sifatnya kan hanya menunggu, kalau sudah disampaikan maka pasti akan segera dibahas, karena itu sudah menjadi ranah DPRD. Tapi kalau belum, tentu kita tidak bisa berbuat apa-apa selain mendesak Pemkab untuk segera menyerahkan draft ranperda yang akan dibahas,” kata Azmi. (teu/rpg)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE