Kamis, 15 Oktober 2015|13:49:13 WIB
RADAR BISNIS - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana melakukan uji coba penerapan pengurusan izin investasi tiga jam di kawasan industri pada awal November 2015. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan saat uji coba dimulai, calo investor yang ingin menanamkan modal di kawasan industri cukup memperoleh izin prinsip untuk memulai proyeknya di Indonesia.
Franky mengatakan tak akan ada diskriminasi pemilihan kawasan industri, atau dengan kata lain calon investor kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah maupun swasta bisa berkesempatan mendapatkan layanan instan tersebut. Namun, hingga saat ini Franky mengaku belum ada gambaran terkait kawasan industri apa saja yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Kami percepat hal itu, dan semoga awal November mendatang sudah bisa ditunjuk. Utamanya kami lihat kawasan industri yang tengah berkembang sekarang," jelas Franky, Senin (12/10).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BKPM tengah bersiap untuk memberikan izin konstruksi kepada investor secara langsung jika investor tersebut telah mendapatkan izin prinsip dan berencana menanamkan modal di kawasan industri. Hal itu merupakan implikasi dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang diterbitkan pada bulan lalu dengan harapan semakin banyak industri yang mau menanamkan modal di Indonesia.
Franky juga melanjutkan tak akan ada diskriminasi sektor industri yang bisa memanfaatkan fasilitas ini, asalkan memang benar-benar akan membangun di kawasan industri. Dengan demikian, nantinya investor yang menanamkan modal di kawasan industri bisa menyelesaikan perizinan-perizinan pusat lain selagi menjalankan konstruksi.
"Tapi untuk memuluskan langkah tersebut, kami juga masih membutuhkan perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) bersangkutan baik Gubernur maupun Bupati. Karena nantinya investor hanya perlu menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa investasi telah memenuhi segala ketentuan Pemda yang berlaku, sebagai ganti perizinan-perizinan investasi yang selama ini dikeluarkan Pemda," tambahnya.
14 Norma Investasi
Dokumen-dokumen pengganti izin investasi tersebut, lanjutnya, nantinya akan disebut sebagai norma-norma investasi yang bisa diselesaikan sampai investasi tersebut mulai beroperasi secara komersial. Franky menjelaskan kalau ada 14 norma-norma yang perlu diisi oleh investor selagi masa konstruksi.
"Norma-norma tersebut terdiri dari izin gangguan, izin mendirikan bangunan, dan izin lokasi yang selama ini ditangani oleh Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu daerah masing-masing. Ada juga norma mengenai pertimbangan teknis pertanahan, hak guna bangunan, pendaftaran produk, dan ketenagakerjaan. Dimana total seluruh norma tersebut ada 14," katanya.
Lebih lanjut, kebijakan ini nantinya juga akan masuk ke Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Industri yang kini juga sedang digodok. Ketika RPP rampung, Franky mengatakan pelaksanaan penggabungan kedua izin itu bisa dilakukan.
Sebelumnya, Franky juga pernah mengatakan kalau calon tenant yang berencana membangun pabrik di kawasan industri tak perlu lagi mengurus izin lingkungan dan izin lokasi mengingat pengembang kawasan industri seharusnya sudah mengurus hal tersebut.
"Harusnya izin-izin tersebut bisa diringkas karena di dalam mengembangkan kawasan industri, pengembang sudah mengurus persyaratan yang dimaksud. Dan wilayah cakupan kedua perizinan itu kan mencakup lahan-lahan kosong yang akan dibangun industri di atasnya, jadi kami pikir untuk memperingkas hal itu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM," jelas Franky di Jakarta, akhir bulan lalu. (gen/fn)