Selasa, 13 Oktober 2015|14:45:27 WIB
RADAR BISNIS - Perusahaan raksasa pertambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc dikabarkan telah mengantongi lampu hijau dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said terkait keberlangsungan investasi anak usahanya di Papua, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca habisnya kontrak pada 2021 mendatang.
Hal ini diketahui dengan disetujuinya proposal investasi senilai US$ 18 miliar yang akan digelontorkan manajemen Freeport Indonesia untuk mengembangkan usaha pertambangan bawah tanah (undergound mining) dan mengeksekusi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral mentah (smelter).
“Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia. Kami berharap (putusan ini dapat) melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami untuk memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian di Papua,” ujar Chairman of the Board Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (10/10).
Sementara itu, Menteri Sudirman mengatakan untuk memuluskan keberlangsungan kegiatan pertambangan Freeport pemerintah akan merevisi sejumlah peraturan pertambangan di Indonesia.
Peraturan tersebut meliputi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP No. 79 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tak cuma itu, pemerintah dilaporkan juga akan menyiapkan insentif fiskal menyusul komitmen Freeport yang akan menanamkan investasi di Indonesia.
“Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional,” tutur Sudirman.
•
Pemerintah Harus Cermat
Menyusul adanya lampu hijau atas proposal kegiatan pertambangan Freeport Indonesia pasca 2021, pengamat pertambangan nasional Simon F. Sembiring menilai pemerintah akan sembrono jika di dalam pemberian perpanjangan izin jajaran Kementerian ESDM dan Keuangan tak melakukan kajian yang komprehensif terkait ‘aturan main’ terbaru, hingga tambahan benefit yang diterima negara.
Dengan diberikan kepastian tersebut, Freeport berpotensi dapat melanjutkan pertambangan di Papua hingga 2041 sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kita harus akui kalau Freeport memiliki modal yang besar untuk bisa melanjutkan kegiatan pertambangan. Hanya saja pemerintah juga harus tegas menjalankan aturan main yang sudah ada seperti mewajibkan Freeport membangun smelter di Indonesia, menaikan royalti mereka sampai meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua dan penggunaan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” ucap Simon kemarin.
Mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM ini mengatakan pemerintah juga harus bisa memaksa Freeport melepas sahamnya di atas 51 persen sesuai dengan aturan yang termaktub dalam UU Minerba dan belid lainnya sebelum PP 77/2014.
“Freeport itu sudah mendapat angin segar sejak dahulu lewat aturan-aturan baru. Masak iya, kita harus terus-terusan menspesialkan mereka!” tandas Simon. (dim/adt/fn)