Senin, 12 Oktober 2015|13:20:17 WIB
SELATPANJANG (RRN) - Sebanyak 6544 rumah tangga sasaran (RTS) di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan kartu program keluarga harapan (PKH). Kartu ini digunakan untuk mencairkan dana PKH yang cair per triwulan setiap tahunnya. Pada kartu tersebut sudah ada jumlah nominal uang yang akan dicairkan.
Adapun total dana PKH dari Kemensos yang dikucurkan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak Rp. 2.072.237.500 dengan rincian untuk kecamatan Merbau dan Tasik Putri Puyu sebesar Rp. 376.850.000,Kecamatan Pulau Merbau, Rp. 230.350.000, Kecamatan Rangsang dan Rangsang Pesisir Rp. 396.512.500, Kecamatan Rangsang Barat Rp.274.712.500, KecamatanTebingtinggi Rp. 361.712.500, KecamatanTebingtinggi Barat Rp.171.950.000, KecamatanTebingtinggi Timur Rp.260.150.000.
Operator dan Koordinator PKH Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardalina Jumat (9/10/2015) mengatakan bahwa, bantuan yang bersumber dari Kementrian sosial itu diberikan dalam bentuk uang tunai. Jumlahnya bervariasi tergantung kondisi penerima PKH itu sendiri. Dan penerima bantuan ini merupakan rumah tangga dalam kategori sangat miskin. Tolak ukur miskin itu kata dia, berdasarkan hasil survei pemerintah dan hasil validasi data oleh tim pendamping.
Dia juga merincikan masyarakat penerima bantuan PKH antara lain,ibu hamil mendapat sebesar Rp.1 juta,siswa SD sebesar Rp.450.ribu, siswa SLTP sebesar Rp.750 ribu,dan siswa SLTA sebesar Rp.1 juta. Sedangkan bantuan tetap sebesar Rp.500 ribu akan dibagikan pada tahap kedua setiap bulan Juni
Ardalina juga menyebutkan bahwa bantuan itu didistribusikan untuk membantu rumah tangga dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada anak-anaknya. Baik untuk kebutuhan pendidikan maupun kesehatan.Terutama untuk kebutuhan balita, anak prasekolah, anak sekolah dan usia Sekolah Dasar (SD) dan usia Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bantuan juga untuk ibu hamil dan menyusui agar lebih intens memeriksa kesehatan mereka ke Posyandu, Polindes dan puskesmas.
"Bantuan dibayarkan 4 tahap selama setahun. Pembayaran dilakukan sesuai dengan lembaga pembayaran yang telah ditetapkan oleh Unit Pelaksana PKH pusat yakni kantor Pos. Dan pengambilan harus membawa kartu penerima PKH," ungkap Ardalina.
Mantan Kepala Labor SMKN 1 Tebingtinggi ini juga menjelaskan bahwa ada kriteria tersendiri yang menjadi pemegang tim survei PKH Kabupaten.
"Kami dari tim pendamping hanya melakukan koordinasi dengan mereka. Tapi bila hasil validasi data oleh tim survei dan tim pendamping menyatakan mereka tidak layak, maka hak mereka akan dicabut," ungkapnya.
Diketahui PKH merupakan program perlindungan sosial melalui pembagian uang tunai bersarat, yakni khusus bagi keluarga atau Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan kriteria penerima bantuan meliputi ibu hamil, balita, siswa SD dan siswa SMP dari keluarga yang tidak mampu atau masuk dalam kategori RTSM.
"Sekali lagi, program pemberian dana bantuan PKH ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai kemiskinan dengan artian orang tua boleh miskin anak tidak boleh miskin. Caranya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah khususnya di Kaltim," jelasnya. (hal/fn)