Soal Draft RUU Pengampunan Nasional, Wapres JK Tak Setuju Adanya Pengampunan Bagi Koruptor
Wapres RI, Jusuf Kalla. /FOTO: riaugreen

Soal Draft RUU Pengampunan Nasional, Wapres JK Tak Setuju Adanya Pengampunan Bagi Koruptor

Sabtu, 10 Oktober 2015|12:15:09 WIB




JAKARTA (RRN) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tak sepakat dengan draf RUU Pengampunan Nasional yang di dalamnya ada pengampunan bagi koruptor dan tindak pidana pencucian uang. JK justru lebih sepakat dengan istilah pemutihan.

"Saya kira kalau koruptor pastilah (tidak) diampuni. Ini sebenarnya sama dengan pemutihan tahun 84 dan 64. Pemutihan saja bukan pengampunan bersifat umum. Saya tidak setuju kalau namanya pengampunan nasional. Pemutihan saja," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (9/10).

Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

JK lebih nyaman menggunakan istilah pemutihan untuk tax amnesty (pengampunan pajak).

"Kan sebenarnya mereka tidak menyimpan uang di Indonesia karena kita menganut suatu devisa bebas. Hasil ekspor itu, devisa bebas. Nah sekarang mereka boleh masukan uang ke dalam negeri, bayar pajak berapa persen, 5 persen, selanjutnya bayar pajak. Kan setelah itu selanjutnya barang pajak. Jadi ini suatu pemutihan yang pernah terjadi sebenarnya. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan koruptor," jelas JK.

Lebih lanjut, JK menambahkan, pemutihan ini tidak ada kaitannya dengan koruptor. Pemutihan pajak, kata JK, dilakukan agar perekonomian bangsa menjadi lebih baik.

"Iya. Dan jangan lupa ini sudah pernah dua kali dilaksanakan," tegasnya.

Menurut JK, pemutihan ini sudah pernah dilakukan di waktu-waktu sebelumnya dan membawa dampak yang baik bagi ekonomi bangsa. Kata JK, mereka yang diputihkan kebanyakan adalah pengusaha-pengusaha.

"Itu 30 tahun lalu, iya, baik, 30 tahun lalu. Jadi memang ada negara yang tiap 20 tahun dia putihkan. Tapi memang ada jeleknya juga, orang yang rajin bayar pajak nanti tidak adil. Tapi betul-betul hanya yang uang pengusaha yang keluar bukan uang koruptor. Para koruptor enggak boleh," tandasnya.

Untuk diketahui, sejumlah anggota DPR dari fraksi PDIP, Golkar, PPP dan PKB mengusulkan agar RUU Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Salah satu pasal dalam RUU tersebut, tercantum bahwa tidak memasukkan tindak pidana korupsi sebagai pengecualian yang tidak dapat memperoleh pengampunan pajak.

Dalam pasal 9 dan pasal 10 draf RUU pengampunan Nasional yang didapat merdeka.com, Rabu (7/10) itu tertulis, bahwa;

Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas di bidang perpajakan berupa :

a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan. (mdk/rgc).







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE