Sabtu, 10 Oktober 2015|10:31:32 WIB
Kadisdik Pelalawan mengakui telah mendapatkan izin resmi dari Bupati Pelalawan untuk pergi melawat ke Bali dan Lombok. Izin tetap didapatkan walau situasi dunia pendidikan di Pelalawan sedang tak kondusif.
PANGKALANKERINCI (RRN) - Kepala dinas pendidikan kabupaten Pelalawan Syafrudin Kamal akhirnya angkat bicara terkait lawatan dirinya bersama 22 kepala sekolah ke Bali dan Lombok. Syafrudin berterus terang, lawatan dia kota wisata ini, mendampingi salah seorang Kasek yang menerima penghargaan. Tidak itu, saja sebelum bertolak meninggalkan Kabupaten Pelalawan dirinya, sudah mendapat ijin dari Bupati Pelalawan.
"Intinya, bahwa perjalanan dinas ke Lombok dan Bali sudah terprogram yang digagas oleh forum kepala sekolah sekecamatan Pangkalan Kerinci. Acara ini, adalah acara tahunan," terang Syafrudi Kamal, Jumat (9/10/15).
Lawatan dirinya, ke Lombok dan Bali kata mantan Kakan Satpol PP kabupaten Kampar ini, dalam kondisi mendampingi Kepsek, menerima penghargaan Anugrah 'School Challanger 2015' kategori 'the best smart and inovatif school of the year' mewakili Provinsi Riau.
Yang memberikan penghargaan ini, sebut Syafrudin, dari sebuah wadah yakni Indonesia Chiefment Center sejenis NGO yang mengadakan survey. "Ini sebuah penghargaan tertinggi. Jadi sebagai orang didahulukan di dunia pendidikan Pelalawan, merasa bangga melihat prestasi ini. Bentuk apresiasi sebagai kepala dinas didampingi Kasek ini, menerima penghargaan tersebut," tukas Syafrudin.
Menyangkut keberangkatan ke Bali dan Lombok ini, tambah Syafrudin sepersenpu tanpa menggunakan dana dari pemerintah, akan tetapi masing-masing sekolah. "Isu ada sponsor dari penerbit buku, Insya Allah tidak ada seperti yang dituduhkan. Hal ini dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Terkait tudingan dirinya bertolak, tanpa mengantongi ijin bupati Harris dibantah Syafrudin. "Mustahil seorang kepala dinas DL tanpa dapat ijin dari pimpinan," kata Safrudin, dalam pesan singkatnya dituliskan nomor suratnya, dengan nomor surat: 094/SPT/Disdik/2015/567 Pada tgl: 30 Sept 2015. (rtc)