Kamis, 08 Oktober 2015|13:50:46 WIB
BANGKINANG (RRN) - Guna melakukan klarifikasi terkait pemberhentian Andri Kurniawan sebagai siswa SMAN 2 Bangkinang Kota, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Kampar, Selasa (6/10/2015) sore. Namun sayang, kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Riau ke Dinas P dan K Kampar tidak disambut Kepala Dinas P dan K Kampar H Nasrul.
Tim Ombudsman RI perwakilan Riau disambut Sekretaris Dinas P dan K Kampar Edi Rusma Dinata dan staf.
Menurut kabar yang disampaikan pihak Dinas P dan K Kampar, Kadis berhalangan menerima kedatangan Ombudsman RI karena anaknya sedang sakit.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman mendesak Dinas P dan K Kampar memberi jaminan Andri Kurniawan dapat menamatkan SMA.
Kedatangan Ombudsman ke Dinas P dan K Kampar terkait pemberhentian dan pemindahan Andri yang sudah duduk di Kelas XII dari SMA Negeri 2 Bangkinang Kota. Sebelumnya, Ombudsman telah meminta klarifikasi dari SMAN 2 Bangkinang, Senin (5/10) lalu.
Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan Ombudsman Riau Bambang Pratama mengungkapkan, awalnya pihak Dinas P dan K Kampar ngotot mengelak dari tanggung jawab memfasilitasi agar Andri kembali ke bangku sekolah.
Dinas P dan K Kampar beralasan tidak bisa berbuat apa-apa jika sekolah di daerah lain menolak Andri.
"Saya sampaikan isi Undang-undang Dasar menjamin setiap orang untuk mendapatkan pendidikan," tegas Bambang.
Ia mengatakan, Dinas P dan K Kampar sebagai instansi perpanjangan tangan Pemerintah untuk memberi jaminan pendidikan harus mencari sekolah baru untuk Andri di wilayah Kampar. Bambang menjelaskan, jika dalam empat bulan ke depan tidak masuk sekolah, maka dipastikan hak Andri untuk menuntaskan pendidikannya akan pupus. Ia meminta agar Andri dapat mengikuti Ujian Nasional.
Untuk memperkuat argumentasinya, Bambang mencontohkan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap peserta didik yang terjerat kasus hukum dan sedang mendekam di balik jeruji. Ia menyebutkan, pelajar tetap diakomodir dapat melaksanakan UN.
"Kalau Disdikbud tidak bisa menjamin Andri ikut UN, berarti tidak ada jaminan pendidikan. Bisa gempar Kampar nanti," tandas Bambang. Ia sedikit mengulas sikap SMAN 2 Bangkinang Kota yang mengeluarkan Andri. Ia tidak menyalahkan pihak sekolah karena Andri tidak dapat menjalankan standar aturan yang diterapkan.
Menurut dia, sekolah dengan kualifikasi baik berhak menindak peserta didiknya. Kemudian menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk mengupayakan kesinambungan hak peserta didik tersebut mengecap pendidikan.
Pihak Dinas P dan K Kampar, kata Bambang, belum menentukan sikap dalam pertemuan tanpa kehadiran Nasrul selaku Kepala Dinas tersebut. Pihak Dinas P dan K Kampar meminta waktu satu pekan ke depan untuk menentukan sikap. "Kita sudah sampaikan, kalau nggak mau bertanggung jawab, Ombudsman akan meminta pertanggungjawaban kepada Disdik Provinsi Riau," tegasnya.
Bambang tidak menampik, masalah Andri kental dengan nuansa politik. Pasalnya, Andri diberhentikan setelah beberapa kali ikut berunjuk rasa. Seperti diketahui, Andri bergabung dengan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Bangkinang (IPMB).
"Apapun ceritanya, Andri diberhentikan dari sekolah setelah ikut aksi. Tapi, tidak bisa dibuktikan karna ikut aksi," ujar Bambang.
Lanjut dia, Ombudsman berencana akan menemui IPMB. Ia tidak menampik, IPMB sebagai organisasi yang merekrut Andri untuk ikut aksi harus hadir dalam persoalan tersebut.
Sementara itu menurut Sekreataris Dinas P dan K Kampar Edi Rusma Dinata, Dinas P dan K Kampar tidak bisa mengintervensi sekolah dalam hal kasus pemberhentian Andri Kurniawan oleh pihak SMAN 2 Bangkinang Kota.
Dalam pertemuan itu pihak Dinas P dan K menyatakan siap membantu Andri memfasilitasi masuk sekolah di Kabupaten Kampar jika belum mendapatkan sekolah. (pit/fn)