PEKANBARU (RR) - Dalam kasus penyalahgunaan dana Bansos di DPRD Bengkalis, yang akhir-akhir ini pihak penegak hukum Polda Riau dengan gencar-gencarnya menyelidiki siapa-siapa saja yang akan di tersangkakan oleh mereka pada kasus ini, sepertinya kasus ini bakal menjerat banyak orang, terutama sekali bagi DPRD Bengkalis yang menyalahgunakan dana Bantuan Sosial ini, Sebagaimana dibeberkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada awak media, menyatakan, berkas perkara Jamal Abdillah, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis sudah lengkap (P21). Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis itu segera diadili.
"Penyidikan perkaranya masih jalan. Untuk tersangka JA, berkasnya sudah lengkap," ujar Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Jumat (19/6/2015) akhir pekan kemarin.
Dijadwalkan, penyidik akan melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. "Kita upayakan secepatnya dilimpahkan," ucap Dolly.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, menyatakan, penyidikan kasus bansos ini terus dilakukan. Menurutnya, penyidik masih mencari keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Puluhan saksi yang diduga sebagai penerima bansos diperiksa penyidik. Penyidik juga turun ke Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan saksi. Hal itu, untuk mempermudah para saksi dalam memberikan keterangan," jelas Guntur.
Selain Jamal Abdillah, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka antara lain Hidayat Tagor dan Purboyo selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis,
Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Azrafiani Aziz selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana bansos tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar. Penyidik masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka.(RR/hrc/mrn)