Pansus Pelindo II Jangan Jadi Alat Politik DPR
Gabrillin Peneliti Formappi Lucius Karus saat ditemui di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015)./FOTO: kompas.com

Pansus Pelindo II Jangan Jadi Alat Politik DPR

Kamis, 08 Oktober 2015|12:30:52 WIB




JAKARTA (RRN) - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk mengusut kasus yang terjadi pada PT Pelabuhan Indonesia II, tidak menjadi alat transaksi politik DPR untuk meraih kekuasaan. Motivasi yang dinilainya cenderung politis di balik pembentukan Pansus menimbulkan kecurigaan. "Alih-alih menemukan praktik penyimpangan, bisa saja Pansus ini akan menjadi ajang transaksi atau bargainning politik oleh DPR untuk mengincar kekuasaan," ujar Lucius, kepada awak media, Rabu (7/10/2015).


Menurut Lucius, pembentukan Pansus Pelindo II yang baru ditetapkan DPR dilatarbelakangi pergantian jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, yang sebelumnya dijabat oleh Komjen Budi Waseso. Budi Waseso sebelumnya memimpin penggeledahan di Kantor PT Pelindo II. Lucius menambahkan, penyidikan dugaan korupsi di Pelindo II juga melibatkan kalangan eksekutif dan pejabat tinggi. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa Pansus hanya menjadi alat penekan untuk menjegal figur tertentu. "Di sini lah Pansus Ini perlu dipertanyakan.  Sejauh mana DPR menjadikan Pansus ini sebagai alat pengawasan atau sekadar kedok untuk mendapatkan alasan menyerang atau menggeser figur tertentu," kata Lucius.


Apalagi, kata Lucius, sejarah pembentukan Pansus pengawasan di DPR selalu berujung kegagalan. Pansus selalu menjadi pemicu kehebohan, tanpa ada substansi yang melandasi kerja Pansus. Pembentukan Pansus Pelindo II telah disetujui saat Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2015/2016 di Kompleks Parlemen, Senin (5/10/2015). Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, pembentukan Pansus Pelindo bertujuan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat Bareskrim Polri mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobile crane. (teu/kcm)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE