Selasa, 06 Oktober 2015|14:51:00 WIB
PEKANBARU (RRN) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 10 ribu pasang baju batik di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.Berkas perkara tersangka dilengkapi.
"Penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (5/10/2015).
Menurut Mukzan, pihaknya masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kerugian negara masih tunggu audit BPKP," kata Mukhzan.
Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah dua pejabat Setdaprov Riau, Abdi Hari dan Garang serta Direktur CV Karya Cipta Persada (KCP).
Kasus berawal pada tahun 2012 lalu. Saat itu Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan pakaian batik sebanyak 10 ribu pasang dengan nilai anggaran sebesar Rp4,350 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
Kegiatan itu diduga tidak sesuai spesifikasi.Selain itu, dari 10 ribu pasang baju batik tersebut yang terealisasi hanya 70 persen.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo pasal 55 KUHPidana. (hal/fn)