Senin, 05 Oktober 2015|13:15:20 WIB
Sejumlah gelandangan dan pengemis atau Gepeng di Kota Duri diamankan Satpol PP Bengkalis. Mereka dianggap mengganggu ketertiban umum.
DURI (RRN) - Guna menjalankan Peraturan daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 1997, Kamis (1/10/15) pagi, Gabungan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Mandau menggelar operasi Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) disejumlah titik yang dianggap rawan akan aksi memelas sejumlah Gepeng itu.
Operasi yang dipimpin Kepala Bidang Ketertibam Umum (Kabid Tibum), H Rusni itu berhasil menjaring sedikitnya 5 Gepeng di dua pemberhentian Traffight Light dan langsung digiring ke Kantor Satpol PP di Kompleks Kantor Camat Mandau.
Tampak dari Gepeng yang terjaring, salah satunya sudah beberapa kali terjaring dan sudah pernah membuat pernyataan tidak akan mengulangi aksinya kembali.
Mirisnya, dua dari lima Gepeng yang terjaring itu tampak masih dibawah umur dimanfaatkan oleh peminta-minta agar mendapatkan simpatik pengendara dan uang lebih.
" Operasi ini kita laksanakan rutin sesuai dengan Perda Nomor 27 Tahun 1997 tentang ketertiban umum dan selanjutnya Gepeng ini kita serahkan pembinaannya ke Dinas Sosial," ujar Kabid Tibum, Rusni didampingi Kasi Trantib Kecamatan Mandau, Syamsul Alam. (hen/fn)