PEKANBARU (RR) - Tersangka itu adalah Dedi Setiadi selaku Direktur Eksekutif PT BLJ. "TPPU sedang kita tahap penyidikan. Sudah ada tiga orang tersangka, satu lagi Dedi Setiadi selaku Direktur Eksekutif PT BLJ," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bengkalis, Yanuar Reza, saat ditemui wartawan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT BLJ, Yusrizal dan Staf Khusus Direktur, Ari Setianto. Keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menggelontorkan dana Rp300 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu tahun 2012 silam. Seharusnya, dana tersebut untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dan Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir.
Kenyataannya, dana digunakan membentuk anak perusahaan dan investasi. Setelah ditelusuri, dana penyertaan modal sebesar Rp200 miliar digunakan untuk investasi. Selain di Riau, ada juga di Bandung, Jawa Barat.
Ada sekitar 165 aliran dana. Di antaranya dialirkan ke PT Kalta. Kemudian perusahaan itu membangun sekolah. Indonesia Creative School. Dana penyertaan modal tersebut tidak hanya diberikan kepada PT Kalta. PT BLJ juga membentuk tujuh anak perusahaan. Dana diduga mengalir ke anak perusahaan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Yusrizal, dan stafnya, Ari Setianto merugikan negara Rp265 miliar. Terdakwa dijerat pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (teu/hrc)