Kamis, 01 Oktober 2015|13:09:01 WIB
BANGKINANG KOTA (RRN) - Terkait pendangkalan dan abrasi sungai yang terjadi wilayah Tapung dan sekitarnya beberapa waktu lalu, yang dkiduga masyarakat dampak dari pihak perusahaan yang menanam tanaman perkebunan hingga dibantaran sungai, pihaknya mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan yang ada dikabupaten Kampar untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kampar, Drs. Willem Tarigan kepada wartawan, Senin (28/09/2015) di Bangkinang kota, yang mengaku pihaknya telah mengingatkan 70 perusahaan perkebunan di Kampar untuk tidak melakukan penanaman di bibir sungai.
“Kita sudah ingatkankan mereka dan kita sudah melayangkan surat himbauan pada bulan mei 2015 lalu,” sebutnya tanpa menyebutkan nama perusahaan tersebut.
Tarigan mengaku, sebenarnya terkait persoalan sungai bukanlah kewenangan daerah akan tetapi itu menjadi kewenangan lansung pemerintah pusat berdasarkan undang-undang pengolahan sungai.
Terkait soal perusahaan yang sudah terlanjur melakukan penanaman dibibir sungai, pihaknya sudah menghimbau untuk tidak lagi dilanjutkan penanaman dan melarang melakukan pemeliharaan tanaman perkebunan yang sudah terlanjur ditanam dibantaran sungai.
“Kita sudah himbau untuk tidak menanam dan memelihara tanaman perkebunan yang terlanjur ditanam dibantaran sungai dan bahkan kita meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan penanaman atau penyisipan tanaman pohon berakar tunggal sebagai upaya menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan resapan air sekaligus penahan tebing dari ancaman abrasi,” katanya.
Disampaikan Tarigan, berdasarkan UU nomor 41 tahun 1995 tentang kehutanan, ditegaskan bahwa 100 meter dari bantaran kiri-kanan sungai dan 50 meter dari bantaran kiri-kanan anak sungai, tidak boleh ditanam tanaman produktif karena wilayah tersebut termasuk kawasan konservasi daerah aliran sungai (DAS) yang tidak boleh diganggu.
Untuk itu bagi perusahaan yang terlanjur menanam untuk tidak memelihara tanaman tersebut dan segera menanam tanaman akar tunggal. Setelah 2 tahun kedepan tanaman produktif untuk segera harus ditebang habis. “Ini kita sampaikan karena jika tanaman produktif tersebut lansung ditebang, maka dapat mengancam abrasi di daerah aliran sungai tersebut,” ujar Tarigan.
Sebagai penegasan dari BLH Kabupaten Kampar, upaya yang dilakukan hari ini untuk 70 perusahaan perkebunan yang beroprasi di Kabupaten Kampar, 5 bulan kedepan akan dilakukan evaluasi, kata Tarigan yang mengaku surat himbauan BLH Kampar tersebut menjadi referensi BLH Riau untukmenerbitkan surat larangan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di wilayah kabupaten kota se-Riau. (sk/fn)