Rengat (RR) - Truk bermuatan melebihi tonase, seperti truk bermuatan batu bara, CPO,truk sawit dan truk muatan lainnya sering melintas di jalan kelas III, antara penghubung Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kabar yang beredar di kalangan masyarakat setempat, supir truk ketika dalam perjalanan mereka dipungut oleh oknum sebesar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu sekali jalan karena dianggap membawa muatan melebihi tonase.
Padahal, jalan dari Simpang Patin Pematangreba sampai Inhil hanya bisa dilintasi mobil bermuatan bersih 8 ton, dari Simpang Patin ke Pekanbaru dan Jambi hanya bisa dilintasi mobil bermuatan bersih 10 ton. Begitu juga jalan dari Simpang Empat Japura ke Taluk Kuantan hanya bisa dilintasi mobil muatan 8 ton. "Jalan bernilai miliaran rupiah yang dibangun oleh pemerintah yang berasal dari jeri payah rakyat membayar pajak akan terbuang sia-sia seandainya kontribusi hanya dikuasai oleh individu seperti yang terjadi selama ini," ujar salah seorang warga yang meminta namanya jangan disebutkan.
Selaku masyarakat Inhu yang membayar pajak dan juga ikut membangun jalan, warga ini meminta instansi terkait untuk segera bertindak tegas menyelamatan jalan yang ada. "Coba kita perhatikan kondisi jalan dari Simpang Patin sampai ke Inhil, belum ada satu tahun diaspal sudah banyak yang rusak akibat mobil bermuatan melebihi tonase setiap hari melintas," keluhnya.
"Begitu juga dengan adanya oknum yang lakukan pungutan, kita minta Dinas Perhubungan ataupun Polres Inhu untuk segera ungkap siapa pelaku atau dalang selama ini yang melakukan pungutan terhadap supir truk yang melebihi tonase," sambungnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Drs Irpandi saat dikonfirmasi melalui selulernya belum berhasil karena sambungan seluler belum ada jawaban. (Thonie)