Kampar (RR) - Dalam sepanjang tahun 2015 ini atau berdasarkan catatan harian Radar Riau sudah ada dua orang pejabat dari kabupaten Kampar yang mendapat status tersangka korupsi. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang membeberkan dan menetapkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Karya Kampar (PD Kampar), Herman Thamrin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Kampar (PD Kampar) bersumber dari APBD Kampar.
“Ya, HT (Dirut PD Karya Kampar) bersama beberapa rekannya ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” jelas Kasipidsus Kejari Bangkinang, Beni Siswanto SH,MH Senin (15/6/15).
Dijelaskan Kasipidsus, berdasarkan hasil penyelidikan Direktur PD Kampar pada Jum’at (10/6) dengan nomor: print -01/N.A.16/F.d.1/06/2015, berselang beberapa hari setelah tim melakukan penyelidikan akhirnya tanggal 12/6/2015 menetapkan HT Sebagai tersangka.
Namun dalam hal ini pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman perkara, karena kuat dugaan masih ada pihak-pihak terkait yang perlu diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lainnya.
“Perkara ini telah kita mulai sejak tahun 2012-2015 ini, dari hasil temuan tim Kejari Bangkinang ada ratusan juta kerugian negara yang sudah kita temukan. Diketahui pada tahun 2012 anggaran penyertaan modal di PD Karya kampar ini sebesar Rp2.000.70.000.000 dan untuk tahun 2013 Rp1.500.000.000 kemudian tahun 2014 Rp2.000.000.000. Nah, tiga tahun,” ungkapnya.
Kendatipun pihak kejaksaan telah menemukan pengunaan anggaran ditahun pencairan selama berturut-turut ditemukan ada indikasi kerugian Negara, namun pihak kejaksaan belum mengetahui secara pasti besaran kerugian negara.
“Kita masih perlu waktu untuk memeriksa dan siapa saja yang terlibat dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal di PD Karya Kampar tersebut,” ujar Kasipidsus
Sebelumnya di kasus yang berbeda Kepala Damkar Drs H. Ahmad Amius ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar terkait kasus Dana Pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011. (RR/snc)