Selasa, 29 September 2015|09:44:45 WIB
PEKANBARU (RRN) - Setelah menyatakan bersalah dan menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada tujuh dari delapan terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis. Pada persidangan yang digelar Rabu (23/9/15) sore tersebut. Satu terdakwa yakni, Muhammad Nasir, selaku PPHP pada kegiatan pengadaan bibit karet tersebut. Dinyatakan majelis hakim terbukti tidak bersalah. Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Masrul SH, meminta kepada jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. "Dalam kegiatan pengadaan bibit karet ini, M Nasir tidak terbukti. Karena terdakwa tidak pernah menanda tangani berita acara kegiatan. Karena terdakwa sedang mendampingi istrinya operasi di rumah sakit," terang Masrul kepada awak media, Senin (28/9/15) siang.
Sedangkan lanjut Masrul, tujuh rekannya yakni, Syarwandi SP, Hendry Z, Umar Baki, Nurzam. Herbertius Hariadi, Tarmizi SP Syahrul Ramadhan, selaku rekanan. Divonis hukuman penjara masing masing selama 2 tahun dan 5 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider selama 3 bulan. Sedangkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 464 juta dibebankan kepada Syahrul Ramadhan. Jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan," ujar Masrul.
Perbuatan tujuh terdakwa initerbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahron Hasibuan SH, Handoko SH dan Aswandi SH, menuntut 7 terdakwa yakni, Muhammad Nasir, Syarwandi SP, Hendry Z, Umar Baki, Nurzam. Herbertius Hariadi, Tarmizi SP, selaku KPA. Masing masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Syahrul Ramadhan, selaku rekanan dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Kedelapan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. itu. Karena para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dikenakan denda masing masing Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 464 juta dibebankan kepada Syahrul Ramadhan. Jika tidak dibayar dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 1 tahun.
Seperti diketahui, delapan terdakwa dihadirkan kepersidangan tipikor. Atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 464 juta. Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi pada tahun 2013 lalu. Ketika pihak Dishutbun Bengkalis melakukan kegiatan pembibitan bibit karet yang diperuntukan bagi warga masyarakat.
Dana yang bersumber dari APBD Bengkalis, senilai Rp6,1 miliar tersebut, selanjutnya dikerjakan oleh rekanan yaitu CV Elino Putra Rupat. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah bibit karet tidak sesuai dengan pembayaran yang mencapai seratus persen. Sehingga negara dirugikan Rp 464 juta. (teu/rtc)