PEKANBARU (RR) - Pembahasan Ranperda Telekomunikasi (Tower) diminta terus digodok oleh kalangan Legislatif, terutama di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan dinas dan instansi terkait.
Dan dari data yang dihimpun oleh Komisi I dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, diketahui tower yang mengantongi izin di Pekanbaru hanya 585 tower.
"Padahal yang berdiri saat ini lebih 1.000 tower. Itu diakui Distarubang saat kita rapat kerja kemarin," ungkap Anggota Komisi I Sri Rubianti.
Dijelaskannya, dari pertemuan itu juga diketahui bahwa pihak provider tidak ada yang memiliki tower melainkan mereka menyewa kepada penyedia menara telekomunikasi. Rata-rata pengusaha ini berkantor di Jakarta dan keberadaan tower mereka juga banyak yang fiktif.
"Terus jika ada masalah masyarakat mau mengadu kemana. Pening lah. Karena rata-rata tower dibangun tidak dengan izin warga," ujar Anggota Komisi I lainnya Tarmizi Akhmad.
Padahal, jelas Tarmizi bersama Sri, bahwa pembangunan tower seharusnya di radius 120 meter tidak boleh ada permukiman warga. "Jika tinggi tower 100 meter maka radiusnya yang tak boleh ada permukiman ditambah 20 meter, maka harus 120 meter," tuturnya.
Bahkan dari pengalaman yang dialami Tarmizi Akhmad sendiri, bahwa keberadaan tower ini sebenarnya sangat berbahaya bagi masyarakat setempat terutama yang ada di dalam radius. "Sudah berapa tv yang rusak di rumah saya karena ada tower di sana," ungkapnya.
Untuk tindak lanjutnya, maka Komisi I berencana akan memanggil pihak provider seperti Telkomsel dan pengusaha penyedia menara telekomunikasi.
"Kita rencanakan Jumat hari ini hearing dengan Aspensi (Asosiasi Penyedia Menara Telekomunikasi) dan Apsi (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi). Hari ini kita rapat dengan Satpol PP," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Komisi I DPRD Kota Pekanbaru juga sudah memanggil Satpol PP untuk bekerjasama.(rr/mrn/hrc)