Jumat, 25 September 2015|13:58:43 WIB
JAKARTA (RRN) - Mantan pemilik perusahaan kacang di Georgia, Amerika Serkat, pada Senin (21/9), dihukum 28 tahun penjara karena bertanggung jawab terhadap wabah salmonella yang menewaskan sembilan orang dan menginfeksi ratusan lainnya. Vonis selama ini termasuk jarang diberikan dalam kasus kontaminasi makanan.
Stewart Parnell, 61, yang mengatur aktivitas produksi di Peanut Corporation of America, bersama adiknya, Michael Parnell, 56 tahun, sebagai broker makanan untuk perusahaan tersebut, dikenakan undang-undang konspirasi federal pada September 2014 akibat dengan sengaja menjual kacang yang telah tercemar bakteri salmonella kepada konsumen.
Kasus kontaminasi di pabrik mereka di Blakely, Georgia ini, menjadi salah satu penarikan industri makanan terbesar dalam sejarah AS dan memaksa perusahaan itu dilikuidasi.
Hakim Distrik Amerika Serikat, Louis Sands, memvonis Stewart Parnell 28 tahun penjara dan adiknya Michael Parnell 20 tahun penjara. Sementara itu, Mary Wilkerson, 41 tahun, mantan manajer kontrol kualitas di pabrik tersebut juga dikenakan hukuman lima tahun bui sebab terbukti bersalah.
Departemen Peangadilan menyebut hukuman ini yang terbesar dalam kasus keamanan makanan.
Sebelum vonis itu, Stewart Parnell berkata, "Ini sudah jadi mimpi buruk selama tujuh tahun bagi saya dan keluarga. Saya benar-benar minta maaf atas apa yang telah terjadi."
Dalam sidang Senin kemarin di Albania, Georgia, kerabat dari beberapa korban menceritakan penderitaan mereka dan meminta pelaku dihukum berat.
Jeff Almer dari Brainerd, Minnesota, mengisahkan ibunya, Shirley Almer, meninggal pasca menikmati selai kacang terkontaminasi itu pada 2009. Shirley hanyalah satu dari 714 orang lainnya yang dibuat sakit oleh produk buatan perusahaan Parnell.
"Ibu saya meninggal secara mengenaskan karena salmonella. Parasnya yang mengerikan saat kematiannya akan selalu menghantui saya," katanya getir.
"Saya hanya berharap mereka mengirim kalian semua ke penjara," ujar Almer.
Sementara kuasa hukum Stewart Parnell, Tom Bondurant Jr. mengajukan banding bagi kliennya karena vonis itu dirasa terlalu keras. Di bawah aturan federal, terdakwa mesti menjalani 85 persen dari vonisnya sebelum bisa bebas bersyarat.
"Mengingat usia kedua orang ini, hukuman ini sama saja seumur hidup," bela Boundurant.
Selama masa percobaan, jaksa mengatakan kedua bersaudara itu menutup-nutupi adanya bakteri salmonella dalam produk mereka selama bertahun-tahun. Mereka bahkan membuat sertifikat palsu yang menunjukkan pabrik mereka bebas kontaminasi, meski hasil laboratorium menyatakan sebaliknya.
Parnell bersaudara tidak mengetahui bahwa mereka telah membahayakan jiwa konsumen mereka.
"Tidak ada yang berpikir produk-produk ini tidak aman atau berbahaya bagi seseorang," ujar putri Stewart Parnell, Grey Parnell. "Ayah membawanya pulang untuk kami, dan kami memakannya."
(stu/fn)