Jokowi Diminta Berhati-hati Perpanjang Izin Freeport

Jokowi Diminta Berhati-hati Perpanjang Izin Freeport

Rabu, 23 September 2015|13:42:02 WIB




RADAR BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta mencermati isi proposal kontrak yang diajukan PT Freeport Indonesia (PTFI) sebelum menyetujui perpanjangan kontrak yang akan berakhir mulai 2021 mendatang.

Peringatan tersebut disampaikan agar pemerintah tidak melanggar satu pun peraturan, dan negara bisa memperoleh keuntungan yang besar saat menyetujui proposal perpanjangan kontrak tersebut.

"Saya sendiri sebenarnya tidak mempermasalahkan paket kebijakan ekonomi yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014, khususnya mengenai poin perubahan waktu (tenor) pengajuan. Karena di dalam kontrak karya, mereka bisa mengajukan perpanjangan izin kapan saja. Hanya saja Presiden Jokowi harus berhati-hati dengan isi proposal agar negara bisa memperoleh benefit lebih," kata Pengamat Pertambangan Simon Sembiring kepada CNN Indonesia, Selasa (22/9).

Seperti diketahui, untuk menjamin investasi di sektor pertambangan pemerintah akan kembali merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Di mana klausul yang diubah ialah mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan izin pertambangan yang baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum habisnya kontrak, menjadi 10 tahun untuk kegiatan pertambangan logam, dan 5 tahun untuk pertambangan non logam.

Berangkat dari hal tersebut, manajemen Freeport pun diketahui tengah mematangkan proposal perpanjangan izin dan sudah mengadakan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Jadi menurut saya, upaya yang sekarang harus dilakukan itu terus mengawal dan mengkritisi isi dari proposal perpanjangan izin (pertambangan) Freeport. Diantaranya mengenai ketetapan komponen penerimaan negara, baik itu pajak atau royalti yang harus lebih besar dari sebelumnya, hingga sampai pada divestasi saham Freeport yang harus minimal 51 persen sesuai dengan Undang-Undang (Minerba). Kalau tidak mau, tak usah diperpanjang," kata mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM ini.

Jaminan Investasi

Sebelumnya pasca melakukan kunjungan kerja ke Wilayah Kerja Pertambangan Freeport Indonesia kemarin, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan akan memberi kesempatan manajemen untuk mengajukan perpanjangan izin dalam waktu dekat, atau setelah pemerintah menerbitkan revisi PP 77 Tahun 2014.
•    
Kesempatan diberikan lantaran perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu berkomitmen akan menanamkan investasi mencapai US$ 16 miliar dalam kegiatan bawah tambang di Papua pasca 2021.

Sudirman menambahkan, guna menghindari adanya pelanggaran hukum pemerintah saat ini sedang mencari cara agar keputusan perpanjangan izin Freeport juga bisa diterima masyarakat baik dari sisi sosial maupun politis.

“Saya simpati dan empati pada Freeport karena mereka terlanjur menjadi obyek dari spekulasi yang menurut saya banyak yang ketidakmengertiannya. Nah, yang paling dibutuhkan dan ditunggu mereka adalah keputusan mengenai investasi tersebut yang saat ini kita belum ambil keputusan karena masih terkendala Peraturan Pemerintah (PP)-nya tidak memungkinkan,” ujar Sudirman seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Terkait perpanjangan izin, Sudirman bilang pemerintah sendiri mengisyaratkan bakal memperpanjang izin Freeport.

“Presiden Jokowi juga sudah bolak-balik mengatakan secara prinsip kita ingin investasi yang sudah ada disitu diteruskan dan dilanjutkan. Freeport bukan merupakan pengecualian, Freeport juga harus didukung supaya operasinya berlanjut,” tandas Sudirman.
(gen/fn)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE