Rabu, 23 September 2015|11:44:32 WIB
PELALAWAN (RRN) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kecamatan Kuala Kampar untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mereka hanya diminta membawa Kartu Keluarga (KK) untuk diberikan kepada petugas di kecamatan.
Demikian disampaikan Kadisdukcapil Pelalawan, Drs H Syafruddin, kepada wartawan di Pangkalan Kerinci, baru-baru ini. "Kita akan bantu mereka membuat e-KTP. Mereka hanya cukup membawa KK dan tidak perlu didata ulang lagi," kata Syafruddin.
Katanya, paling lambat e-KTP selesai paling lama satu bulan. Pasalnya, jaringan dari pusat mengalami kerusakan. "Untuk mengantisipasinya, pendataan dilakukan secara manual," terangnya.
Mengenai target perekaman, Syafruddin, menambahkan, sudah mencapai 87 persen. "Dalam waktu dekat perekaman akan kita tuntaskan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mempunyai e-KTP," pungkasnya. (hal/fn)