Rabu, 23 September 2015|10:07:09 WIB
JAKARTA (RRN) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemendagri LHK) menyebutkan sebagian lahan itu ada yang berupa perkebunan sawit dengan luas puluhan hektar. Pembakaran itu sengaja dilakukan pihak perusahaan di atas puluhan bahkan ratusan lahan sawit dengan alasan sederhana, yakni bisa menghemat biaya dan waktu.
"Dari sawit umumnya pembakaran untuk menghemat biaya dan waktu karena itu akan kita tindak tegas," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Muhammad Yunus di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (22/9/15).
Kementerian LHK sudah membekukan 3 perusahaan perkebunan sawit karena kasus pembakaran hutan. Setelah proses hukum pidana selesai di kepolisian dan dinyatakan bersalah, maka izinnya akan dicabut. "Dengan pembakaran lahan, dana yang dibutuhkan untuk membuka lahan sawit tidaklah mahal yakni sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. Untuk membayar, berbeda jika harus melakukan proses alami yang membutuhkan anggaran Rp 3 hingga 4 juta/hektar," paparnya.
Jika tak membakar, maka pembukaan lahan dilakukan dengan menyewa buldozer atau memperkerjakan pekerja untuk membabat lahan hingga bersih kembali.
Menurut Yunus, penyelesaian masalah dalam perusahaan besar tidaklah mudah. Kritik warga soal banyaknya kasus yang tidak mengangkut hingga pucuk pimpinan tertinggi disebutnya karena banyak pekerja yang sudah pasang badan. Di mana lanjutnya, mereka pasang badan dengan mengaku salah. (teu/rtc)