Menyusul CPO Fund, 6 Sektor Perkebunan Wajib Setor Iuran
Pengenaan Pajak Perkebunan (foto : net)

Menyusul CPO Fund, 6 Sektor Perkebunan Wajib Setor Iuran

Ahad, 07 Juni 2015|01:40:15 WIB




RADAR BISNIS - Pemerintah terhitung mulai 25 Mei 2015 mewajibkan pelaku usaha di tujuh sektor perkebunan menyetor sejumlah dana atas kegiatan ekspor yang dilakukannya. Besaran pungutan dan iuran tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan bentukan pemerintah. 
 
Adapun tujuh sektor perkebunan yang dibidik meliputi kelapa sawit, kelapa, karet, kopi, kakao, tebu, dan tembakau. 
 
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan yang salinannya diterima CNN Indonesia, Jumat (5/6) kemarin. 
 
Presiden Joko Widodo dalam beleid tersebut menyebutkan enam tujuan penghimpunan dana perkebunan tersebut, antara lain untuk menyediakan dana bagi pengembangan usaha perkebunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor perkebunan, serta mendorong pengembangan industri hilir. 
 
Selain itu, dana hasil pungutan ini juga akan digunakan untuk meningkatkan optimasi penggunaan hasil perkebunan untuk bahan baku industri, energi terbarukan, dan ekspor; meningkatkan dan menjaga stabilitas pendapatan usaha perkebunan dengan mengoptimalkan harga di tengah fluktuasi harga komoditas perkebunan dunia; serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan perkebun atau perkebunan rakyat dari dampak negatif gejolak harga komoditas dunia. 
 
Terdapat dua jenis pungutanyang dikenakan terhadap pelaku usaha perkebunan, yakni berupa pungutan atas ekspor komoditas perkebunan strategis dan turunannya, serta iuran berkala. 
 
Selain dari pelaku usaha, penghimpunan dana pengembangan usaha perkebunan juga diharapkan pemerintah masuk dari lembaga keuangan, masyarakat atau asosiasi, serta sumber dana lain yang sah seperti hibah.
 
Dana lembaga pembiayaan yang diharapkan mendukung kegiatan usaha perkebunan berupa pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan non bank. 
 
Dalam salinan PP tersebut juga dijelaskan, pejabat pengelola dimungkinkan menggunakan dana iuran kegiatan perkebunan yang terhimpun untuk investasi. Investasi yang dimungkinkan adalah transaksi saham blue chip yang diperdagangkan di bursa efek, surta utang pemerintah atau swasta, serta simpanan pada perbankan nasional. 
 
Badan Pengelola
 
Badan pengelola dan aperkebunan dibentuk pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana. Badan pengelola dana dapat dibentuk untuk satu komoditas atau gabungan beberapa komoditas perkebunan strategis. 
 
"Badan pengelola dana dalam pelaksanaan tugasnya mendapatkan imbalan manajemen atas dana yang dikelola, dan besarnya ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, berdasarkan rekomendasi Komite Pengarah," jelas beleid tersebut. 
 
Badan pengelola terdiri atas Dewan Pengawas dan pejabat pengelola.Dewan Pengawas terdiri dari sembilan orang, yang enam di antaranya merupakan perwakilan pemerintah dan tiga lainnya merupakan profesional. Unsur pemerintah dalam badan tersebut merupakan pejabat Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lainnya. 
 
"Masa tugas Dewan Pengawas adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk masa tugas lima tahun berikutnya," ujar Jokowi. 
 
Sementara untuk pejabat pengelola direkrut berdasarkan bidang tugasnya, yakni perencanaan dan penganggaran, penghimpun dana, pengelola dana, penyaluran dana, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban. 
 
Kebijakan penghimpunan dana perkebunan ini menyusul kebijakan serupa yang telah diterapkan untuk pelaku usaha perkebunan kelapa sawit (CPO fund). (ags/fn)






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE