Terdakwa Korupsi Rp2,8 Miliar Mengaku Diperintah Sekda
Terdakwa Korupsi APBD Inhu 2011 senilai Rp.2,8 miliar, Rosdianto mantan bendahara Setda Inhu, mengaku pencarian dana yang menjeratnya tersebut atas perintah Sekda Inhu Raja Erisman. (int)

Terdakwa Korupsi Rp2,8 Miliar Mengaku Diperintah Sekda

Sabtu, 06 Juni 2015|23:31:32 WIB




RENGAT (RR) - Dicairkanya dana dari APBD Inhu 2011 senilai Rp.2,8 miliar atas perintah Sekda Inhu Raja Erisman yang menjerat Rosdianto ‎hingga meringkuk di penjara ini, diakuinya dalam sidang di pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagaimana disampaikan Kasi Pidsus Kejari Rengat Roy Modino, kepada wartawan. "Rosdianto memang mengakui adanya perintah Erisman saat itu kepada dirinya untuk melakukan pencairan-pencairan uang tersebut. Namun saat ditanya terkait pembuktiannya, Rosdianto tidak bisa membuktkannya kepada majelis hakim," ujarnya. ‎ 
 
Diungkapkan Roy Modino, jika memang mantan Bendahara Setda Inhu tersebut tetap bersikukuh dengan keterangannya, maka tentunya akan sangat berat baginya. Namun semuanya tergantung pada penilaian hakim nantinya terhadap keterangan yang diberikan oleh terdakwa. 
 
Ditambahkannya, sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Rosdianto dan mantan bendahara pembantu, Putra Gunawan ini, akan memasuki babak tuntutan. "Minggu depan sudah akan masuk pada tuntutan dan saat ini JPU sedang menyusun tuntutan tersebut," ungkapnya. 
‎ 
Terkait tindak lanjut berkas Raja Erisman, Roy menegaskan secepatnya akan dilimpahkan dan tidak perlu menunggu selesainya sidang Rosdianto dan Putra Gunawan terlebih dahulu, namun semua tergantung pada kelengkapan bukti-bukti yang dibutuhkan. "Sidang tidak lama lagi akan selesai, karena minggu depan sudah tuntutan, setelah itu tidak perlu ada pledoi atau pembelaan dari terdakwa, karena memang pembelaan akan langsung dilakukan oleh terdakwa, karena kedua terdakwa tidak didampingi pengacara, sehingga bisa langsung pada vonis hakim setelah tuntutan dilakukan," jelasnya.  (teu/rtc)






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE