Rabu, 16 September 2015|13:57:36 WIB
RADAR BISNIS - Kementerian Pertanian (Kementan) menolak usulan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk merevisi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Hortikultura (UU Hortikultura).
Sebagai informasi, BKPM meminta ketentuan dalam UU Hortikultuta yang membatasi kepemilikan asing hanya 30% di bidang usaha hortikultura diubah. Alasannya, pembatasan itu membuat investor asing yang sudah ada harus melakukan divestasi karena undang-undang ini berlaku surut.
Investor asing yang mau masuk pun banyak yang mengurungkan niatnya akibat pembatasan kepemilikan tersebut. Menurut BKPM, kewajiban melakukan divestasi membuat investor asing bingung. Ketentuan itu membuat aturan menjadi tidak pasti, sebab tidak ada pembatasan kepemilikan 30% ketika investor masuk bertahun-tahun yang lalu.
Di sisi lain, saat ini investasi sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk memperkuat perekonomian nasional yang terpukul oleh situasi global saat ini, dan investasi di sektor hortikultura cukup banyak peminatnya.
Namun, pembatasan kepemilikan asing hanya 30% di bidang hortikultura sudah final bagi Kementan. Apalagijudicial review yang diajukan oleh para pengusaha hortikultura terkait ketentuan itu sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 lalu.
"Kalau kami dengan DPR tidak. Itu kan Undang Undang, sudah diputuskan. Itu kan sudah keputusan MK dan sebagainya, ya harus dilaksanakan," kata Dirjen Hortikultura Kementan, Spudnik Sudjono, usai rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Berkebalikan dengan BKPM, Spudnik mendesak agar perusahaan-perusahaan hortikultura asing segera melakukan divestasi sesuai ketentuan UU Hortikultura. Menurutnya, usulan yang disampaikan BKPM tersebut menghambat proses divestasi yang harusnya bisa segera dilaksanakan.
"Memang itu (divestasi) sekarang menjadi tersendat hanya karena surat dari BKPM yang minta waktu untuk dibahas di sidang kabinet," dia menuturkan.
Meski demikian, pihaknya menghormati usulan BKPM. Pihaknya bersama instansi pemerintah lainnya akan membahas lagi dalam sidang kabinet apakah undang-undang Hortikultura perlu direvisi atau tidak.
"Kita tunggu pembahasan dengan BKPM di sidang kabinet," tutupnya. (rrd/rrd/fn)