Belum S1, Gaji Guru Bisa Terganjal
Para guru diingatkan harus mengantongi gelar sajana sesuai dengan Undang-undang Nomor 14/ 2005, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun

Belum S1, Gaji Guru Bisa Terganjal

Rabu, 16 September 2015|10:10:52 WIB




BAGANSIAPI-API (RRN) - Dengan ketentuan itu maka seluruh guru yang mengajar di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) mulai 1 Januari 2016 wajib berpendidikan Strata satu (S1). Pasalnya, jika guru yang mengajar ditingkatan MTs belum S1 diawal tahun 2016 mendatang, maka gajinya tidak akan dibayarkan.


Hal ini dikatakan Kepala Kemenag Rohil H Agustiar SAg,  di Bagansiapiapi.  Pihak Kemenag sendiri telah memberikan waktu panjang bagi para guru Tsanawiyah untuk kuliah.

 

“Sejak peraturan Nomor 14/2005 ini diberlakukan, kami sudah menyampaikan ke para guru Tsanawiyah dan meminta mereka untuk kuliah. Waktu yang diberikan kan cukup lama,” katanya. Berdasarkan peraturan pemerintah pusat terhitung 1 Januari 2016 guru wajib S1, lanjutnya maka untuk tingkat Tsanawiyah yang tidak S1 maka pemerintah pusat tidak akan membayarkan gajinya.


“Terus terang kami tak bisa berbuat apa-apa mengenai aturan itu. Kalau memang guru yang bersangkutan tidak S1, maka tentunya tidak akan meyalurkan gaji mereka walau mereka berhak menerima. Ini aturan dan kita wajib menaatinya,” katanya. (teu/rpg)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE