Curi Ikan di Perairan Rupat, 4 Nelayan Malaysia Ditangkap
FOTO: riauterkini

Curi Ikan di Perairan Rupat, 4 Nelayan Malaysia Ditangkap

Senin, 14 September 2015|11:56:10 WIB




Empat nelayan asal Malyasia harus meringkuk di tahanan aparat Polari Polres Bengkalis. Mereka kedapatan mencuri ikan di perairan Pulau Rupat.

BENGKALIS (RRN) - Satuan Polisi Perairan Polres Bengkalis berhasil menangkap satu unit kapal nelayan asal Malaysia sedang melakukan aksi pencurian ikan (illegal fishing di Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Indonesia. Kapal Nelayan Malaysia diamankan petugas Patroli POL IV-2303 Pol Air Polres Bengkalis Rabu (9/9/15) sekitar pukul 14.05 WIB pada posisi 02 14' 214" N - 101 44' 784" E.

Kapolres Bengkalis AKBP A. Supriyadi melalui Kasat Polair AKP Afril didampingi Kasi Humas Aiptu Yeko Dimara menjelaskan, penangkapan berawal ketika Kapal Patroli POL IV-2303 di nakhodai Brigadir Dedi Sukma sedang patroli rutin di wilayah Perairan Rupat, kemudian terlihat kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan, setelah didekati ternyata kapal nelayan tersebut bukan nelayan Indonesia.

"Pada saat ditangkap kapal nelayan asal Malaysia itu sedang melakukan pencurian ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Bubu dan telah mendapat hasil ikan lebih kurang 40 kilogram," ungkap AKP Afril, Kamis (10/9/15).

Selain menyita barang bukti kapal berbendera Malaysia nomor lambung NSS 691 dan ikan hasil tangkapan serta perangkat alat tanggap, petugas juga mengamankan 4 tersangka warga negara Malaysia RZL(49), MS (30), JFR (49) dan NA (40).

Atas perbuatan melakukan pencurian ikan di wilayah NKRI ini, nelayan asal Malaysia akan dijerat pidana sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 45/2009 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (dik/fn)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE