Calon Bupati Lamteng Diduga KDRT Terhadap Istirinya, Namun Setelah Di lsanksi Dewan Etik Tetap Direkomendasi?
Musa Ahmad (kemeja putih/kiri)

Calon Bupati Lamteng Diduga KDRT Terhadap Istirinya, Namun Setelah Di lsanksi Dewan Etik Tetap Direkomendasi?

Rabu, 28 Agustus 2024|11:23:28 WIB




RadarRiaunet | Jakarta - Calon Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad diduga sedang terlibat dalam permasalahan hukum. Meski begitu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Lampung telah memberikan berkas persetujuan KWK kepadanya untuk bisa di Pilkada 2024.

Permasalahan yang dilakukan Musa Ahmad tersebut dilapokan oleh istrinya sendiri bernama Mardiana ke Dewan Etik Partai Golkar.

Pada tanggal 11 Juli 2024, Mardiana melaporkan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Musa Ahmad terhadap dirinya dan anaknya serta kepada ibu kandung Musa Ahmad tersebut.

Tidak sampai di situ, diketahui juga bahwa Musa Ahmad selama menjadi Bupati Lampung Tengah pada periode lima tahun belakangan, juga tersangkut kasus dugaan korupsi yang telah ditangani oleh Polda Lampung.

Sikap Dewan Etik Partai Golkar

Menyikapi laporan tersebut, Dewan Etik Partai Golkar mengupayakan agar mempertimbangkan rekomendasi terhadap calon bupati (cabup) Lampung Tengah ini.

Melalui surat putusan, yang dikeluarkan oleh Dewan Etik tersebut dan juga didukung oleh DPP Partai Golkar, menyatakan bahwa Cabup Lampung Tengah tersebut diberikan sanksi atas tindakan KDRT yang dilakukannya.

Berdasarkan informasi dari lingkungan partai Golkar, Musah Ahmad telah diberikan sanksi pemberhentian dari seluruh jabatan dan penugasan kepartaian Golkar untuk periode 5 tahun yang akan datang.







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE