Senin, 22 Juli 2024|14:03:28 WIB
RadarRiaunet | Jakarta -Berdasarkan laporan yang diterimanya modus yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha adalah mengubah HS Code hingga permainan di level persetujuan impor (PI).
Demikian diungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia mengatakan modusnya macam-macam ada yang punya Perizinan Impor (PI) tapi jumlahnya tidak sesuai PI yang diajukan. "Berbagai macam yang memungkinkan mereka pakai untuk memasukan barang impor ilegal dan ada juga pelarian (mengubah) HS Code," ungkap Menperin Agus di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Menurut Menperin Agus, ada berbagai alasan yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga mengubah HS, yakni untuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi, menghindari kewajiban pemenuhan SNI, menghindari pengenaan lartas hingga menghindari kewajiban lain yang dikeceualikan pada HS asli barang.
"Praktik-praktik yang selama ini kita enggak tahu, karena enggak ada ada penegakan umum yang mengurus sehingga jadi masalah klasik," katanya.
Menperin mengaku pihaknya menyambut baik dibentuknya Satgas pengawasan barang impor ilegal yang diharapkan bisa menekan masuknya barang impor ilegal ke Tanah Air.
Menyikapi persoalan ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satgas pengawasan barang impor ilegal yang berisi 11 anggota dari kementerian dan lembaga.
Adapun 11 anggota itu di antaranya dari Kementerian Perindustrian, Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan hingga Pemerintah Kota dan Provinsi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyampaikan, untuk tugas dari Satgas ini diantaranya adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal, hingga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap masuknya barang impor.
"Tujuan dibentuk Satgas ini untuk memberikan langkah strategis, serta menciptakan pengawasan pada barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya," pungkas Mendag.
(her)