Ahad, 26 Mei 2024|22:30:42 WIB
RadarRiaunet | Jakarta -Dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022, dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut KPK, penggunaan uang itu pun sudah dipetakan. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih dalam proses melengkapi alat bukti untuk para tersangka dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, dia mengatakan belum melakukan penahanan para pihak tersangka. Penyidik masih mendalami setiap unsur pasal kerugian keuangan negara pada kasus tersebut, baik terkait dengan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri hingga kerugian negara.
"Kami sudah memetakannya, mana yang bagian dari dugaan keuntungan perusahaan yang tidak wajar, mana yang kemudian menjadi bancakan uang-uang dari berbagai pihak itu, sehingga kami kejar ke sana untuk optimalisasi asetnya," ungkap Ali kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
KPK menyebutkan, apabila merujuk pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut mencapai Rp 625 miliar. Meski begitu KPK masih membuka kemungkinan nilai itu bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan saat ini.
Dalam pengusutannya, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022 sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.
Adapun pihak-pihak yang telah dijerat diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi. Memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya.
Penggeledahan dimaksud di Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(IG)