Selasa, 08 Oktober 2019|11:58:40 WIB
Jakarta: Tujuh tersangka kerusuhan Papua dipindahkan dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Pemindahan untuk mengantisipasi adanya kericuhan lanjutan.
"Ini dimaksudkan untuk kebaikan di wilayah Papua dengan maksud saat persidangan tidak terjadi kericuhan di sana," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
Polda Papua telah berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh suku di Wamena terkait antisipasi kericuhan. Semua sepakat para tersangka dipindahkan ke Polda Kaltim.
Asep tak menjelaskan alasan pemindahan mereka ke Polda Kaltim. "Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan tersendiri," ujarnya.
Asep mengatakan berkas perkara ketujuh tersangka akan tetap dipegang Polda Papua. Hal itu tidak masalah selama penegakan hukum tetap berjalan.
Asep mengakui ada penolakan dari pihak keluarga terkait pemindahan ketujuh tahanan tersebut. Namun, pemindahan harus tetap dilakukan untuk menjamin keamanan Papua.
"Memang ada harapan dari keluarga minta dikembalikan, tapi kita berikan langkah ini lebih kepada kepentingan umum yang lebih besar," tegas dia.
Kepolisian mengamankan tujuh tersangka terkait kerusuhan di Papua. Mereka adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay bersama enam rekannya, Buchtar Tabuni, Fery Kombo, Alexsande Gobai, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.
RRN/MEDCOM