Kejagung Memastikan Penanganan  Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Nakes Diskes Tapteng Terus Berjalan .
foto: Gedung Kejagung (foto:ist)

Kejagung Memastikan Penanganan  Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Nakes Diskes Tapteng Terus Berjalan .

Rabu, 17 April 2024|08:52:02 WIB




Radar Riau | Jakarta  - Dipastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani  oknum jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Seiring penanganan oknum jaksa berjalan, penyelidikan kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng juga terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Untuk kasus ini, Kejatisu telah memeriksa belasan orang/saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut. “Masih proses pemeriksaan,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana pada Senin (15/4/2024).

Bahkan terkait perkembangan atas pemeriksaan oknum jaksa ini, Tim Inspektorat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung sampai turun langsung ke Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada akhir Desember 2023 lalu.

Sementara itu Kapuspenkum Ketut Sumedana menyatakan,  dari pemeriksaan belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng menunjukkan perkembangan baru. Dimana sudah ada pihak yang diduga kuat terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada tsk (tersangka, red)-nya,” ucap Ketut. Namun begitu Ketut Sumedana belum mau menjelaskan lebih jauh terkait siapa oknum jaksa tersangka tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto sebelumnya kepada wartawan mempersilakan Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan oknum jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus penyelidikan BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng.

“Kami persilakan diperiksa secara menyeluruh apabila memang ada terbukti. Anggota yang bermain tentu akan dikenakan sanksi pemecatan sampai pada pidana,” ungkap Idianto, beberapa waktu lalu.

Menurut Idianto pihaknya akan berkerja secara profesional. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tak terkecuali pegawai Kejaksaan Negeri sekalipun. Ia memastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

(IG)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE