Rabu, 27 Maret 2024|10:31:26 WIB
RadarRiau | Jakarta - Dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ketahap penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) pekan lalu. "Betul (naik tahap penyidikan)," ungkap Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Dalam perkara ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik. Meski begitu, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Whisnu mengatakan jajarannya masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut. "Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," terangnya.
(red)