Merokok Dikalangan Anak dan Remaja Indonesia Meningkat
Sambutan Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog.(Kak Seto) dalam acara GELAR WICARA TC WARRIOR dengan tema: Kita Generasi Cerdas,“Cerdik dan Waspada, Tolak jadi Target IPS Rokok”

Merokok Dikalangan Anak dan Remaja Indonesia Meningkat

Rabu, 02 Agustus 2023|22:01:24 WIB




RADARRIAUNET.COM: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Titik Suhariyati kepada media, Sabtu (26/03/2023) menyebutkan angka konsumsi tembakau di kalangan remaja di umur 15-19 tahun cukup tinggi.

Berdasarkan data dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2009, 20,3 persen anak sekolah di usia 13-15 tahun telah merokok. Perokok pemula di usia 10-14 tahun naik dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir dari 9,5 persen pada tahun 2001 menjadi 17.5 persen pada tahun 2010.

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang di Indonesia mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.

"Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya. Pada tahun 2018 prevalensi perokok anak 10.70 persen. Jika tidak dikendalikan, angka ini akan meningkat hingga 16 persen di tahun 2030," papar Titik melalui video conference.

Gobal Youth Tobacco Survey (2000) menemukan 73-80 persen remaja terpapar iklan rokok berbagai jenis melalui bermacam media. Media yang paling banyak digunakan untuk mengiklankan produk tembakau adalah kegiatan olahraga, kegiatan-kegiatan remaja lainnya dan papan reklame.

"Rata-rata 11 persen remaja di dunia pernah ditawari rokok oleh pabrik rokok. Bahkan di Jakarta persentasenya ternyata lebih tinggi yaitu 13,2 persen," lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, LPAI menggagas program TC Warrior, dengan tujuan membentuk dan meningkatkan kapasitas kelompok anak dan remaja yang memiliki pengetahuan dan dapat berperan aktif dalam kampanye perlindungan anak dari gempuran paparan iklan maupun sponsor rokok yang secara sistematis menargetkan anak sebagai penerus perokok.

Program TC Warriors mengedepankan prinsip kemandirian dan melibatkan anak dalam menggagas ide, mendesain kegiatan, mengimplementasi kegiatan di daerah secara bermakna.

Adapun partisipan dari kegiatan ini adalah anak yang beruasia di bawah 18 tahun yang direkrut melalui koordinasi dan komunikasi dengan 10 mitra LPA/LPAI daerah.

Proses seleksi dilakukan sesuai minat dan kebersediaan anak untuk mengikuti serangkaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan secara daring dan luring.

Lima perwakilan anak yang terpilih kemudian mengikuti pembekalan dari ahli dan praktik lapangan yang didampingi pengurus LPA/LPAI di daerah masing-masing.

Sepuluh mitra LPA/LPAI daerah, berasal dari Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi NTT, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kota Batam, Provinsi Kep. Riau.

Program TC Warior ini dilakukan secara daring (online) yaitu Focus Grup Discussion dan secara Luring (offline) yaitu Small Group Discussion.

Adapun hasil dari kegiatan TC Warrior tersebut yaitu:

1. Perlu adanya penegakan peraturan KTR yang lebih serius terkait pelanggaran pemasangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di jalan utama dan tempat umum di setiap daerah khususnya di 10 (sepuluh) Provinsi Sample;

2. Perlu ada sinergi yang lebih kuat antara pengambil kebijakan di tingkat daerah untuk memfasilitasi dan mewadahi aktivitas tindak lanjut advokasi TC Warriors menjadi pelopor dan pelapor lingkungan sehat yang bebas rokok di lingkungan terdekatnya;

3. Perlu menguatkan kolaborasi pentahelix dalam menyediakan lingkungan yang suportif (support system) bagi kreativitas anak muda yang terbebas dari intervensi rokok guna menjauhkan anak dari segala bentuk iklan, promosi dan sponsorship yang berafiliasi dengan industri rokok;

4. Perlu inisiasi kerjasama dengan melibatkan organisasi anak/kepemudaan secara aktif dan bermakna untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan dan edukasi berhenti merokok.

5. Perlu mengembangkan kampanye peningkatan kesadaran tentang bahaya perokok usia dini dan strategi untuk menghindari keterpaparan IPSR termasuk edukasi pemberdayaan anak dan remaja untuk menolak jadi target industri rokok;

6. Perlu adanya perlindungan khusus untuk anak dengan mendorong Kementerian Pendidikan untuk memasukan edukasi terkait bahaya rokok ke dalam kurikulum pendidikan di Indonesia;

7. Mendorong Kementerian Kesehatan untuk membentuk dan melatih tenaga kesehatan, satgas pendidik sebaya dan menyiapkan sarana dan prasarana layanan berhenti merokok yang berpihak dan ramah pada anak; serta

8. Perlu adanya kehadiran negara yang secara tegas melindungi anak dari bahaya tembakau dan segala bentuk produknya melalui revisi PP 109/2012.

Sebagai informasi tambahan, bahwa sampai saat ini terdapat 2 (dua) daerah (TC Warrior Provinsi Bangka Belitung dan Kabupaten Majalengka Jawa Barat) yang telah melakukan follow up ke pemerintah daerahnya masing-masing terkait permasalahan tersebut di atas dan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah guna melindungi anak dari ancaman rokok di daerah masing-masing. (Rls)

 

 

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE