Jumat, 11 September 2015|13:54:05 WIB
PEKANBARU (RRN) - Sampai saat ini APBD Perubahan 2015 Kota Pekanbaru tahun 2015 belum juga disahkan. Sekdako menyebut semua tergantung DPRD Pekanbaru, karena belum sepakat atas anggaran MY Rp53 miliar.
"Jauh sebelumnya, kami sudah menyiapkan segala sesuatunya. Semua sudah kita bahas, termasuk multiyears sampah. Jadi kita tunggulah undangan dari DPRD," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Syukri Harto, Rabu (9/9/2015).
Dijelaskan Sukri, Pemko Pekanbaru telah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2015 sejak 17 Juli 2015 kepada DPRD Kota Pekanbaru. Namun hingga kini nasib Momerandum of Understanding (MoU) KUA-PPAS masih terkatung-katung. Sebab tidak kunjung ditandatangani, sebab masih dalam pembahasan di DPRD Pekanbaru.
Ketika hal ini ditanya kepada Sekdako dengan serius, Sukri hanya mengembalikan semua ke anggota DPRD. Sementara disinggung akibat keterlambatan pengesahan APBD Perubahan ini, Sukri mengakui akan banyak dampaknya.
"Saya selalu optimis. Kita sebenarnya meminta cepat. Memang memperdalam KUA-PPAS saya setuju, jangan nanti terakhir ada satu hal baru lagi. Dari dulu saya minta KUA-PPAS dipertajam betul, agar nota keuangan tidak perlu lama, tinggal diperbaiki. Kalau ditanya berpengaruh, jelas berpengaruh dong, terutama (realisasi) anggaran perubahan. (APBD) Murni tidak, karena sudah berjalan sebagaimana mestinya," sebutnya.
Sukri berharap APBD Perubahan 2015 bisa diketok palu pada September ini. Sehingga semua kegiatan bisa diberlakukan pada bulan Oktober.
Seperti diberitakan sebelumnya, molornya penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD Perubahan 2015 Pekanbaru karena DPRD menyoroti adanya anggaran multy years (MY) pengelolaan sampah. DPRD meminta kejelasan anggaran Rp53 miliar untuk sampah itu yang akan dikelola oleh pihak ketiga, dan hanya 8 kecamatan yang dianggarkan, sementara 4 kecamatan lagi ditanggung DKP.
DPRD meminta kejelasan dasar hukum untuk anggaran tersebut, karena DPRD tidak ingin ada hal yang melanggar hukum yang akhirnya menyeret seluruh pihak terkait atas perencanaan yang tidak matang itu. (yan/fn)