Senin, 01 November 2021|13:37:09 WIB
RADARRIAUNET.COM: Seluruh umat Kristiani diharapkan merayakan Natal di rumah pada tahun ini.
Hal itu guna mencegah gelombang ketiga penyebaran virus corona (Covid-19).
"Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendorong setiap warga untuk merayakan Natal bersama keluarga inti saja di rumah masing-masing," kata Humas PGI Philip Situmorang dikutip dari CNN Indonesia.
Philip menegaskan bahwa pandemi virus corona masih terus berlangsung sampai kini. Karena itu, masyarakat perlu memetik pembelajaran penting khususnya dari gelombang kedua pandemi pada Juli lalu.
Karena itu, Philip mengaku sepakat perlu ada pengaturan libur Natal dan akhir tahun 2021 untuk menghindari gelombang ketiga corona.
"Olehnya dibutuhkan kesabaran kita semua dan kesediaan menahan diri, agar badai covid ini bisa segera berlalu," kata Philip.
Lebih lanjut, Philip menilai libur Natal dan Tahun Baru yang panjang seperti sebelumnya, akan mendorong meningkatnya mobilitas warga. Banyak orang pasti akan berduyun-duyun pulang kampung atau ke pusat-pusat liburan.
Mobilitas penduduk yang tinggi ini, kata dia, sangat rentan terjadi cluster penularan yang akan mengakibatkan gelombang ketiga.
"Akibatnya yang menderita adalah kita semua," ucapnya idntimes.
Gomar Gultom menyadari libur natal dan tahun baru akan membuat mobilitas masyarakat menjadi tinggi. Sebab, banyak dari warga yang akan pergi berlibur, mudik, atau ke pusat perbelanjaan.
Dengan mobilitas yang tinggi, masyarakat rentan terpapar COVID-19 hingga menyebabkan terjadinya klaster, bahkan lonjakan kasus seperti sebelumnya. Pihak yang akan dirugikan, kata dia, pastinya masyarakat sendiri.
Gomar Gultom meminta masyarakat untuk sadar, sabar, dan menahan diri, untuk menekan mobilitas selama natal dan akhir tahun 2021.
"Saya mendorong setiap warga untuk merayakan natal bersama keluarga inti saja di rumah masing-masing," kata Gomar Gultom.
Cuti Bersama dan Libur Natal Dihapus
Pemerintah sepakat untuk memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 mendatang.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Keputusan pemerintah ini diambil guna mencegah masyarakat bepergian dan pulang kampung saat natal dan tahun baru.
Selain itu, terdapat juga larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Hal itu disampaikan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas COVID-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring.
"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kami lakukan," ujar Muhadjir.
RR/RMC