Rabu, 27 Oktober 2021|11:23:00 WIB
RADARRIAUNET.COM: Kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat di Riau terungkap dalam waktu berdekatan belakangan ini.
Pertama ada Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman yang ditetapkan tersangka. Kemudian, tiga hari lalu, Bupati Kuansing, Andi Putra ditangkap OTT KPK.
Beberapa waktu sebelumnya ada Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS yang juga berurusan dengan KPK.
Jika dirunut ke belakang, ada sejumlah pejabat di Riau yang pernah berurusan dengan hukum karena terlibat korupsi, mulai dari gubernur, bupati, wali kota dan sekretaris daerah.
Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto mengaku prihatin sebab ada lagi pejabat yang tersandung kasus korupsi yang terjadi dalam waktu berdekatan.
"Prihatin serta miris karena belum lama ini Kadis ESDM Indra Agus. Tiga hari lalu Pak Andi Putra. Apapun kondisinya yang bersangkutan harus siap menjelaskan apa yang terjadi, kita tidak bisa berspekulasi banyak. Kami hanya sampaikan rasa prihatin terhadap kondisi Riau saat ini," ujarnya pada Jumat 22 Oktober 2021 lalu.
Mengutip Antara, Ade meminta agar para pejabat siap mempertanggungjawabkan apa yang terjadi. Khususnya di Kuansing karena menjerat kepala daerah yang belum lama menjabat.
"Khususnya di Kuansing belum genap lima bulan menjabat sudah tersandung masalah hukum, mudah-mudahan segera dapat jawaban pasti tentang apa yang terjadi. Kalau terbukti bersalah sebagai warga negara yang patuh harus siap dengan konsekuensi hukum," kata Ade menyitat cakaplah.com.
Politisi PKB ini berharap tidak ada lagi kepala daerah, pejabat dan oknum pemerintahan yang tersandung kasus rasuah di Bumi Lancang Kuning. Pemprov, Pemkab, Pemkot hingga ke pemerintahan desa harus bersih dari praktik tindakan korupsi.
"Harapan kita ini kasus terakhir, jangan ada lagi masalah seperti ini. Harus tercipta pemerintahan daerah yang bersih, sehingga dapat berjalan semestinya guna mempercepat roda pertumbuhan dan pembangunan daerah," kata Ade.
Kepala Dinas (Kadis) Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif, Indra Agus Lukman, akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia jadi terdakwa dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Sesuai jadwal, persidangan perdana akan digelar Kamis 28 Oktober 2021. Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan majelis hakim dipimpin Dahlan yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, mengatakan, lima JPU akan diturunkan dalam persidangan nanti.
"JPU-nya 5 orang dengan ketua tim Hadiman selaku Kajari Kuansing," kata Hadiman, Senin 25 Oktober 2021.
Hadiman menegaskan, pihaknya siap membuktikan keterlibatan Indra Agus dalam dugaan korupsi dana Bimtek tersebut. "Kami siap kita buktikan (keterlibatan Indra Agus di korupsi Bimtek)," tegas Hadiman.
Sidang perdana Indra Agus sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Perkara itu menyeret Bendahara Edisman dan PPTK Ariadi yang merupakan bawahan Indra Agus saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.
Keduanya sudah disidangkan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa 12 Oktober 2021 lalu. Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Pada pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," kata Hadiman.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Indra Agus langsung ditahan. Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Markas Polres Kuansing.
Kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700.
Berdasarkan penghitungan BPKP, tindakan itu merugikan negara Rp500.176.250.
Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara
Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas penetapan tersangka itu, Indra Agus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sidang praperadilan digelar pada Senin ini, 25 Oktober 2021, pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Penyidik KPK memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun. Pemanggilan kedua saksi untuk mendalami aliran dana dugaan suap kepada anggota DPRD Riau.
Kedua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Dalam surat panggilan yang beredar, Johar Firdaus diminta menghadap penyidik KPK di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa 26 Oktober 2021. Sedangkan Suparman diminta menghadap keesokan harinya.
Terkait kasus korupsi di Riau, penyidik KPK juga telah memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun.
Pemanggilan kedua saksi untuk mendalami aliran dana dugaan suap kepada anggota DPRD Riau.
Kedua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Dalam surat panggilan yang beredar, Johar Firdaus diminta menghadap penyidik KPK di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa 26 Oktober 2021. Sedangkan Suparman diminta menghadap keesokan harinya.
"Menghadap kepada penyidik KPK untuk didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Diduga dilakukan oleh tersangka H Annas Maamun selaku Gubernur Riau pada periode 2014-2019," tulis surat panggilan seperti dilihat detikcom pada Jumat 22 Oktober 2021 .
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya surat panggilan terhadap kedua saksi tersebut. Surat panggilan itu ditandatangani Direktur penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
"Iya," jawab Ali Fikri terkait beredarnya dua surat panggilan oleh KPK terhadap kasus menjerat Annas Maamun.
Adapun kasus yang menjerat Annas adalah dugaan pemberian suap ke anggota DPRD Riau saat itu, Kirjauhari, saat pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau.
Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Annas Maamun pernah mendekam di penjara atas kasus korupsi. Ia dihukum 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam dua kasus suap.
Annas Maamun kemudian mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keppres Nomor 23/G Tahun 2019 pada Oktober 2019. Hukuman Annas, yang sebelumnya 7 tahun penjara, berkurang menjadi 6 tahun penjara.
Annas kemudian bebas dari penjara akhir September 2020. Tidak lama setelah bebas, pria yang akrab disapa Atuk Annas tersebut langsung beraksi menggaungkan isu pemekaran provinsi.
"Ini Provinsi Riau Pesisir jadi Pak, yakinlah. Saya targetkan tiga bulan lagi jadi Provinsi Riau Pesisir, betul, Pak. Sebab, saya kenal orang itu," kata Annas di rapat paripurna yang disambut dengan tepuk tangan saat rapat paripurna hari jadi Kabupaten Rokan Hilir, Minggu 4 Oktober 2021.
Kabar terbaru muncul saat pria yang akrab disapa Atuk Annas resmi diperkenalkan sebagai kader baru Partai NasDem Riau. Annas diperkenalkan saat DPW Partai NasDem Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Pekanbaru.
Saat perkenalan, Annas dan Irwan Nasir langsung dipakaikan jaket Partai NasDem oleh Ketua DPW Willy Aditya dan Wakil Ketua DPP Nasdem, Ahmad Ali.
Keduanya bergabung ke DPW NasDem setelah mengikuti berbagai rangkaian kegiatan. Hanya, statusnya bergabung baru di Rakorwil yang dihadiri kader.
Tak banyak kata yang diucapkan oleh kedua kader baru NasDem. Termasuk soal jabatan keduanya juga belum ditentukan.
Annas Maamun sebelumnya adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Riau dan mantan Gubernur Riau. Gabungnya Annas ke Partai NasDem juga sempat membuat ramai dunia perpolitikan di Riau pada Juni lalu setelah viral foto kartu anggota keanggotaan Annas Maamun di Partai NasDem.
RR/RSC/CPL/DTC