Kasus Suap, Azis Klaim Cuma Pinjamkan Uang ke Penyidik KPK
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim hanya meminjamkan uang kepada penyidik KPK, bukan menyuap. Foto: ANTARA/CNNI

Kasus Suap, Azis Klaim Cuma Pinjamkan Uang ke Penyidik KPK

Selasa, 26 Oktober 2021|02:19:37 WIB




RADARRIAUNET.COM: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdalih hanya meminjamkan uang kepada eks penyidik KPK Stepenus Robin Pattuju dan mengizinkan pengembalian dana secara dicicil.

Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi terkait dugaan suap kepada Robin dan pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).

"Uang tadi, untuk membantu. Pinjaman yang diminta Pak Robin, akhirnya saudara bantu. Itu bantuan pinjaman atau uang muka untuk urus kasus Lampung?" tanya kuasa hukum Robin.

"Pinjaman," klaim Azis, di hadapan majelis hakim.

Hal itu juga dibenarkan Robin dan Maskur yang hadir di persidangan selaku terdakwa. Kepada Azis, keduanya pun meminta maaf karena telah menyeret Azis dalam perkara tersebut.

Menyitat CNN Indonesia, Robin membenarkan bahwa dirinya menerima pinjaman dari Azis senilai Rp200 juta. Uang tersebut diketahui dikirimkan Azis lewat rekening Maskur Husain. Robin pun berjanji bakal mengembalikan uang tersebut kepada Azis secara berkala.

"Apakah, saudara saksi mengizinkan nanti dari pihak keluarga kami, untuk mengembalikan kepada saksi. Tapi mungkin kemampuan kami bisa mencicil," kata Robin.

"Boleh saya mengizinkan untuk mengembalikan, karena judulnya kan minjam," jawab Azis.

Permintaan maaf juga disampaikan rekan Robin, Maskur Husain. Dia mengaku mengenal Azis, namun tak pernah bertemu atau berkomunikasi secara langsung. Maskur berdalih mengetahui uang pinjaman itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka saya mengucapkan maaf kepada saudara saksi. Apakah saksi bisa memaafkan saya?" Ucap Maskur.

"Baik. Sebagai umat manusia, hamba Allah, saya memaafkan," kata Azis.

Namun demikian, Azis tak menjelaskan total uang Rp3,1 miliar yang disebut KPK diberikan kepada Robin dan Maskur terkait pengurusan perkara di KPK soal penerimaan fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Hal itu sebelumnya disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat penetapan Azis sebagai tersangka. Firli berkata, kasus ini bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020. Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9) dini hari.

Pada sidang yang sama, Robin disebut menggunakan sejumlah istilah atau kode dalam menerima suap dari Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Dalam sidang ini Ajay hadir secara daring selaku saksi.
Ajay menyebut bahwa 'bengkel' merujuk pada kamar di hotel Treehouse Suites Jakarta, tempat menyimpan uang yang diberikan dirinya. Sedangkan, 'kunci pagar' merujuk kunci kamar tempat menyimpan uang tersebut.

"Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, di bengkel itu apa istilahnya? " Tanya jaksa.

"Enggak tahu Pak Robin, di kamar maksudnya," jawab Ajay.

"Kemudian di sini ada istilah kunci pagar?" kata Jaksa.

"Iya itu juga dari Pak Robin," jawab Ajay.

"Itu apa artinya?" kembali Jaksa bertanya.

"Kunci kamar Pak," timpal terdakwa.

Ajar bercerita bahwa dirinya kali pertama bertemu Robin pada 14 Oktober 2020 di penginapan Treehouse Suite. Kala itu, Ajay menyebut Robin meminta uang Rp5 miliar. Meski kemudian turun jadi Rp1 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ajay hanya menyanggupi membayar sekitar Rp460 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS.

Uang itu, kata Ajay, diberikan agar dirinya tak menjadi target bidikan KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pembangunan rumah sakit di wilayahnya.

Lebih lanjut, Ajay menyebut bahwa dirinya juga kerap menerima ancaman dari Robin karena uang yang dijanjikan belum dibayarkan sesuai kesepakatan awal. Kala itu, menurut dia, Robin meminta uang senilai Rp12,6 juta dari 400 juta yang telah ia berikan kepada Robin.

"Di tanggal 24 Oktober [2020], itu saksi tadi menyerahkan Rp20 juta, apakah Rp20 juta itu sebagai bentuk kekurangan yang Rp12,6 juta yang disampaikan terdakwa?" Kata hakim.

"Saya tidak tahu Pak, tapi kan waktu itu mintanya Rp50 apa Rp75 juta, saya lupa. Ya saya kasih aja Rp20 juta biar cepet, karena kan bicaranya suka macem-macem saya kan jadi takut," kata Ajay.

Perkara Ajay saat ini dalam tahap banding usai tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menolak vonis 2 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9).

 

RRN/CNNI







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE