Senin, 25 Oktober 2021|17:17:43 WIB
RADARRIAUNET.COM: NUR Hayati berniat menguasai harta warisan peninggalan almarhum suaminya, Miskawi Rosidi. Istri kedua itu bekerja sama dengan makelar kasus untuk merekayasa permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Dalam permohonannya, Nur mendalilkan, sebelum menikahinya pada 2012, Miskawi yang meninggal tahun lalu tidak pernah menikah dengan siapa pun dan tidak memiliki anak. Orang tua Miskawi juga disebut sudah lama meninggal. Selain itu, almarhum suaminya tidak punya saudara. Dengan begitu, dia akan menjadi ahli waris tunggal.
Nur sudah menyusun rencana dengan matang bersama Hariningsih yang dikenalnya di PA. Hariningsih kemudian mengenalkannya dengan pengacara, Berlian Ismail Marzuki.
Berlian mengklaim, berkas-berkas yang dibawa Nur lengkap sehingga dirinya mau menjadi pengacaranya. Mereka lantas menyiasati persidangan. Hariningsih dan suaminya, Khoyali, menjadi saksi dalam sidang seolah-olah mengetahui latar belakang masalah Nur. Keduanya memberikan keterangan yang menguatkan dalil-dalil permohonan Nur.
”Hariningsih ini semacam markus (makelar kasus, Red) yang biasa di PA,” kata Berlian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (18/10/2021).
Hakim PA lantas mengabulkan permohonan Nur. Rumah di Jalan Dupak Bandarejo II dan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik almarhum suaminya berhasil dikuasainya berdasar penetapan pengadilan tahun lalu. Kasus itu terungkap setelah Fathiya hendak menebus BPKB mobil Pajero Sport milik ayahnya yang dijadikan agunan di bank.
”Ternyata sudah diambil Nur Hayati. Saya ditunjukkan surat penetapan pengadilan sama bank. Padahal, saya yang melunasi,” ujar Fathiya yang juga bersaksi dalam sidang.
Fathiya merupakan anak kedua dari pernikahan Miskawi dengan Romlah. Dari pernikahan dengan istri pertamanya tersebut, Miskawi dikaruniai dua anak. Satu anaknya lagi adalah Wildanul Jennah, kakak Fathiya. ”Kami sering ketemu dengan terdakwa (Nur Hayati). Terdakwa sudah tahu semua tentang kami,” tambahnya.
Wilda menyatakan, semua dalil dalam permohonan ahli waris Nur tidak benar. Selain memiliki istri lain dan dua anak, Miskawi punya lima saudara yang tiga saudara di antaranya masih hidup. Ibunya, Aminah, yang disebut sudah meninggal sampai sekarang sehat.
”Faktanya, abah saya (almarhum Miskawi) punya istri ibu saya ini (Holimah) sama dua anak, saya sama adik saya,” ungkap Wilda.
Sementara itu, Nur saat dimintai konfirmasi oleh majelis hakim mengenai keterangan para saksi berkelit. Dia memberikan keterangan yang berbeda dengan dalil-dalil dalam permohonannya. ”Saya cuma ngomong bahwa almarhum punya mantan istri yang sudah cerai pada 1993. (Pernikahan almarhum) sama saya tidak punya keturunan,” kata Nur, dilansir dari JawaPos.
RRN