Selasa, 19 Oktober 2021|14:35:57 WIB
RADARRIAUNET.COM: Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT resmi dilaporkan ke Mabes Polri. Firdaus dilaporkan atas dugaan keterlibatan Walikota Pekanbaru terkait mafia tanah.
Tokoh masyarakat sekaligus Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru 3 Periode mengadukan hal tersebut ke hadapan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Bertempat di Rumah Makan Roso Lawas, Jalan Sisingamangaraja Kota Pekanbaru, Rabu 12 Oktober 2021 lalu, Keluarga Besar Said Usman Abdullah memberikan Kuasa Hukum dan Pendampingan Publik kepada Kantor Satya Wicaksana.
Guna menindaklanjuti keluh kesah dan penderitaan tokoh masyarakat Riau tersebut, hari ini, Jumat 15 Oktober 2021 secara tegas laporan resmi disampaikan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si.
Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut dialamatkan terhadap Terlapor atas nama Dr H Firdaus ST MT, Walikota Pekanbaru.
Surat Resmi Laporan itu langsung dikirim ke Mabes Polri, melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri c/q: Kasatgas Anti Mafia Tanah.
Untuk diketahui, bahwa awalnya Tanah dan atau Lahan yang berada di Kawasan Industri Tenayan itu memiliki Luas 306 Hektar, setelah itu dijual Pemko Pekanbaru, sewaktu Kepemimpinan Walikota Drs H Herman Abdullah MM seluas 40 Hektar kepada pihak PLTU Tenayan.
Setelah dijual, Luas Tanah dilokasi tersebut tinggal 266 Hektar. Sampai saat ini Pemko Pekanbaru disinyalir hanya memiliki lebih kurang 20 Hektar Tanah yang bersurat. Selebihnya Tanah dan atau Lahan tersebut Tak Bersurat, alias ilegal.
“Bagaimana mungkin Kantor Pemerintahan berada diatas Tanah yang Tak Bersurat alias ilegal. Polemik ini belum juga terjawab. Semuanya penuh misteri. Pak Firdaus sama sekali tidak bersikap layaknya Pemimpin. Tanah orang seenaknya di Caplok, alih-alih atas nama Pemerintah” tutur Aktivis Larshen Yunus menyitat inspirasi pos, Ahad 17 Oktober 2021.
Bagi Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Pemko dibawah kepemimpinan Dr H Firdaus ST MT sama sekali tak menempatkan diri sebagai Pelayan. Bagi mereka, Rakyat hanya penting ketika musim Pilkada.
“Dari sekian banyak Permasalahan yang muncul, Aroma busuk yang hingga saat ini tak terselesaikan, maka melalui Tanah lebih kurang 18 Hektar milik Keluarga Besar Said Usman Abdullah, Aksi yang kami duga sebagai Praktek Haram Mafia Tanah di Tenayan Raya mesti di Hentikan. Sama seperti yang dilakukan pihak Polisi Sumatera Utara, yang telah Menangkap Sujono Phen alias Sujono, oknum yang diduga Mafia Tanah, kerabat dekat Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT” ungkap Larshen Yunus, Aktivis Jebolan Sospol Universitas Riau.
Sampai diterbitkannya berita ini, Rombongan Masyarakat Pekanbaru tetap menunggu di Lantai 4, Gedung Bareskrim Polri. Laporan tersebut difokuskan ke bidang Satgas Anti Mafia Tanah.
Pantauan media ini, Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu diterima langsung Petugas Piket atas nama IPDA Samsul S.IK SH MH, namun sebelum penyerahan Surat, Petugas terlebih dahulu mengintrogasi perihal Laporan yang dimaksud, agar dapat segera di Tindaklanjuti terkait Perkara Hukumnya.
“Bagi kami, ikhtiar ini adalah bahagian dari semangat memperbaiki negeri. Ada banyak Harapan sekaligus Jerit Tangis Masyarakat yang menjadi Korban atas Praktek Haram Mafia Tanah.
Kalau memang benar Temuan ini, maka kami meminta, memohon dan mendesak, agar Tim Subdit 2, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri segera menyelidiki Laporan tersebut. Tolong Hadirkan Keadilan atas Kasus ini” tegas aktivis Larshen Yunus, dengan penuh optimis.
Terakhir, Larshen Yunus tegaskan, bahwa Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat yang diserahkannya itu diharapkan sebagai pintu masuk dimulainya proses penyelidikan oleh Mabes Polri. Agar Misteri terkait Pengadaan Tanah di Kawasan Industri Tenayan segera Terbongkar! Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan.
Firdaus Disomasi
Beberapa pekan yang lalu Walikota Pekanbaru sempat disomasi Kantor Hukum DT Nouvendi SK selaku Kuasa Hukum H. Sulaiman, somasi tersebut dilayangkan karena Walikota Pekanbaru mengadakan kegiatan Penanaman Tanaman Porang diatas lahan H Sulaiman yang diserobot Tersangka SJ.
Meski telah dilayangkan Somasi, Walikota Pekanbaru tetap saja melaksanakan kegiatan tersebut, menurut Nouvendi Kuasa Hukum H. Sulaiman, Walikota diduga terlibat dalam membeking Tersangka SJ dalam menyerobot lahan milik kliennya di Rumbai Barat Kota Pekanbaru.
"Benar kami sudah somasi Walikota untuk tidak melaksanakan acara tersebut, namun mereka tetap laksanakan, kami menduga Walikota memang terlibat aktif dalam penyerobotan lahan klien kami," ujar Nouvendi kepada rekan wartawan.
Menurut Nouvendi banyak informasi yang mengatakan Walikota memiliki tanah dilahan tersebut, karena itu Walikota terlihat sangat aktif melakukan kegiatan dilahan itu.
"Kami mendapat informasi bahwa ada tanah milik Walikota dilahan tersebut, Tersangka SJ sendiri yang menyampaikannya ke masyarakat, jadi kami menduga Walikota memang terlibat dalam penyerobotan lahan klien kami," jelas Nouvendi.
Ditanya mengenai kelanjutan somasi tersebut, Nouvendi mengatakan Kuasa Hukum H. Sulaiman akan melakukan upaya hukum baik terhadap Tersangka SJ, Walikota Pekanbaru bahkan Kepala Dinas, Camat hingga Lurah.
"Kami sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap pemalsuan surat yang dilakukan Tersangka SJ, diduga Walikota juga terlibat dalam memuluskan perbuatan Tersangka SJ, " terang Nouvendi.
"Kami telah mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Walikota Pekanbaru dalam mempermudah Tersangka SJ membuat surat-surat atas tanah yang diserobotnya, bahkan informasinya Walikota sampai mengganti Camat dan Lurah yang tidak mau mempermudah penerbitan surat-surat tanah palsu milik Tersangka SJ," jelas Nouvendi.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi, begitu semua sudah lengkap kami segera akan laporkan, terhadap semua yang terlibat akan kita lakukan upaya hukum, Walikota, Kepala Dinas, Camat, Lurah siapapun yang terlibat akan kita lakukan upaya hukum," tambahnya.
Firdaus Bantah Terlibat
Walikota Pekanbaru Firdaus ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, menegaskan apa yang ditudingkan kelompok masyarakat baik LSM maupun perorangan terhadap dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan mafia tanah atas nama SJ sebagaimana pemberitaan media beberapa hari terakhir, adalah tidak benar.
“Walikota Pekanbaru tidak ada kaitannya dalam kasus tersebut sama sekali, dan tidak kaitannya dengan persoalan hukum yang sedang dihadapai oleh saudara SJ,” ujar Walikota, melalui Kabid PIKP Dinas Kominfo Kota Pekanbaru, Mawardi, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima awak media.
Informasi ditangkapnya Sujono Phen alias Sujono, orang dekat Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT oleh Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, ternyata berakibat fatal!Aroma Busuk-pun mulai tercium.
Sujono Ditangkap atas sangkaan melakukan Praktek Haram Mafia Tanah. Menipu salah satu Warga Sumatera Utara, dalam hal Investasi Durian Musangking di Tanah dan atau Lahan yang berlokasi di Kawasan Kecamatan Tenayan Raya.
Kawasan yang dimaksud tak jauh dari Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
Aroma Busuk yang dimaksud tertuju kepada Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, yang diketahui sebagai Aktor Utama dan berada dibalik Proyek Pengadaan Tanah di Kawasan Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya.
Nama Sujono seorang pengusaha di Pekanbaru yang terkenal licin di kalangan pengusaha akhirnya kena batunya, pasalnya Sujono dilaporkan oleh seorang korban Sujono ke Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus penipuan.
Sujono dengan modus menawarkan jual beli dan investasi kerja sama pematangan Agro Wisata Kebun Durian Musang King di daerah Kelurahan Agro Wisata dan Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang korban, Achmad Kusnan. Ia menegaskan bahwa tersangka disebut-sebut merupakan mafia tanah yang sangat meresahkan warga di Kota Pekanbaru, Riau.
"Saya sangat mengapresiasi kepolisian karena telah menangkap Sujono. Saya apresiasi Bapak Kapolri, Bapak Irwasum, Bapak Kabareskrim, Bapak Kapoldasu, Bapak Dirreskrimum Polda Sumut, Bapak Kasubdit III Jahtanras dan Bapak Kanit Ranmor, Kompol Antoni Simamora," kata Achmad Kusnan.
Dikatakan pelapor, bahwa insiden dugaan penipuan itu terjadi di tahun 2020. Disaat itu tersangka datang menemuinya dan menawarkan kerjasama.
"Jadi, disaat itu, Sujono ini hampir setiap bulan datang ke Medan. Dia menawarkan dan bercerita dan menyebut ada tanahnya di Jalan Rumbai, Kota Pekan Baru seluas 150-200 hektar dia minta agar saya menjadi partnernya dan kerjasama. Saya minta bantuan dana untuk kepengurusan surat surat dan sewa alat berat.
Disaat itu juga dia berjanji secara lisan atau sementara, jika selesai akan dikasih lahan seluas 25 hektar," ucap pelapor.
Dalam perjalanan, korban terus mengejar janji itu. Karena ia sudah banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan biaya sewa alat berat dan biaya lainnya.
"Namun dia menghindar, katanya masih proses. Setiap saya ke Pekanbaru, katanya sedang pematangan lahan, waktu saya tidak ke Pekanbaru dia kirim kegiatannya tujuannya untuk meminta uang, dalam permintaan itu, saya selalu kirim uang sesuai permintaan dia, minta Rp 50 juta, saya kirim. Total uang saya kepadanya sekira Rp 315 juta," ungkapnya.
Karena terus menghindar, ia pun meminta agar tersangka mengembalikan uangnya. Namun, tersangka tidak kunjung menepati janjinya, sehingga dia membuat laporan ke Mapolda Sumut sesuai dengan nomor laporan STTLP nomor 1307/VII/2020/SPKT II tertanggal 20 Juli 2021.
"Karena tersangka membujuk dan janji dengan saya, mengajak kerjasama itu di Kota Medan, lalu saya menyerahkan sejumlah uang di kota Medan. Makanya saya adukan di Mapolda Sumut. Atas laporan itu, tersangka akhirnya ditangkap. Semoga POLRI yang Presisi semakin jaya," tuturnya.
Dengan ditangkapnya Sujono, ia sebagai korban sangat mengapresiasi Ditreskrimum Poldasu. Korban menduga bahwa tersangka merupakan mafia tanah, sebab ia berani mengakui bahwa dia memiliki lahan ratusan hektar yang bukan miliknya.
"Ditangkapnya tersangka terbukti bahwa yang kebal hukum bisa dibuktikan bersalah. semua sama dimata hukum, ini semua karena tuhan sayang sama kita, sama saya, tuhan menunjukkan yang benar, sehingga tersangka akhirnya bisa ditangkap," terangnya.
Pelaksana Kasubdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara ketika dikonfirmasi awak membenarkan adanya penangkapan terhadap Sujono.
"Iya, Sujono sudah diamankan dan ditahan. Dia ditangkap di kawasan Sunggal, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan," terangnya.
Mendapat keterangan dari korban, kru media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolda Sumut dan melalui Pelaksana Kasubdit III Umum Ditreskrimum Poldasu, Kompol Bayu Putra Samara membenarkan adanya penangkapan terhadap Sujono.
"Iya, Sujono sudah diamankan dan ditahan pada Jumat 1 Oktober 2021. Dia ditangkap di kawasan Sunggal, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan penipuan," terangnya.
RR/IPC/C88